BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Klaim Pembiayaan Covid-19 Capai Rp40 M

Suasana antrian di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, sebelu masa pandemi Covid-19. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sekitar tiga bulan Maret hingga Meri 2020 masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah melakukan verifikasi untuk total klaim rumah sakit rujukan untuk pembiayaan warga yang suspect Covid-19, angkanya terbilang fantastis, mencapai sekitar Rp 40 miliyar.

“Itu verifikasi dari kami, namun proses pembiayaannya ditangani langsung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Jadi hasil verifikasi langsung diserahkan ke pihak Kemenkes,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidodarjo Sri Mugirahayu dalam sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (25/6) kemarin.

Menurutnya, sebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo angkanya terbilang semakin meningkat, 1.287 orang terkonfirmasi positif, 727 berstatus PDB dan 1.337 lainnya berstatus ODP. Jadi berbanding lurus, secara tak langsung pembiayaan atas penanganan Covid-19 juga semakin membengkak. Dari data yang diperoleh melalui verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo,klaim pembayaran dari pihak rumah sakit untuk penanganan Covid-19 mencapai RP 40 miliyar.

Ia tegaskan, kalau pihaknya hanya melakukan verifikasi atas klaim dari rumah sakit, dimana setelah ada klaim dari rumah sakit, dilaporkan ke pihak Kementrian Kesehatan.

“Kemudian selang 3 hari setelah berita verifikasi diterbitkan, klaim pembiayaan penanganan Covid-19 langsung dibayarkan pihak Kementrian Kesehatan,” jelasnya.

Lanjutnya, pembiayaan untuk penanganan Covid-19 sendiri, pihak BPJS Kesehatan Sidoarjo secara regulasi, pembiayaannya berbeda dengan klaim JKN.

“Untuk pandemi Covid-19 rujukannya jelas telah tertuang dalam Perpu Bencana Non Alam dan diatur dalam Perpres 82. Dimana klaim pembiayaan Covid-19 langsung melalui APBN dalam hal ini Kementrian Kesehatan,” tegasnya.

Adapun sebagian isi dari Pepres 64 tahun 2020 diantaranya adalah bentuk dukungan terhadap tanggap Covid-19. Agar status kepersertaan tetap aktif di masa pandemi Covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan.

“Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan tahun 2021. Tahun Selanjutnya pengaktifan kepersertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” pungkas Sri Mugirahayu. [ach]

Tags: