BPJS Kesehatan Ingatkan Kembali Rumah Sakit Mitranya

Belum Melakukan Akreditasi
Surabaya, Bhirawa
BPJS Kesehatan kembali mengingatkan rumah sakit mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Disebutkan, akreditasi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Rabu (8/5) kemarin.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” tambahnya.
Herman menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014, seiring pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun, ketentuan tersebut diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
Diungkapkan, pihaknya sudah berulang-ulang mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Dan pada 11 Februari 2019 Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.
Disebutkan, hingga akhir April 2019 terdapat 49 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terdiri atas 42 rumah sakit dan 7 klinik utama.
Dari 42 RS itu 19 diantaranya sudah terakreditasi, sedangkan 2 RS lainnya baru saja memperbaharui akreditasinya.
Herman mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. “Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, putusnya kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada yang diputus kerjasamanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat, dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Disejutkan, di wilayah kerja Kantor Cabang Surabaya terdapat 21 RS yang harus segera diperbarui status akreditasinya di tahun 2019 ini.  [geh]

Tags: