BPJS Kesehatan Jatim Terima Masukan MUI

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) ditanggapi positif oleh BPJS Kesehatan Jatim . Sebagai tindak lanjut BPJS Jatim siap menerima setiap masukan yang diberikan MUI terkait perbaikan sistem dan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau biasa disebut BPJS Kesehatan.
”Kita terima semua masukan dan masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPJS Kesehatan dalam mengambil sebuah keputusan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional 7Jatim Mulyo Wibowo .
Mulyo mengaku, sebelumnya BPJS Kesehatan telah memberikan statment terkait penyataan MUI kepada BPJS bahwa Departemen Humas BPJS Kesehatan mengapresiasi masukan MUI. Kami apresiasi dengan pernyataan MUI tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap hadirnya BPJS Kesehatan,” ujarnya
Dikataknnya, dalam pengambilan keputusan BPJS bukan sebagai regulator. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang mengurusi kesehatan, yang dijalankan atas izin pemerintah. Sejauh ini, apa yang BPJS jalankan sudah berbasis pada ketetapan pemerintah. “Regulator di sini adalah pemerintah, kami hanya menjalankan saja sesuai prosedur. Jadi tidak ada bunga iurannya dan kami bukan mengejar untuk pembiayaan yang mungkin ada unsur ribanya,” tegasnya.
Menurutnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman, dalam waktu dekat BPJS akan bertemu dan berdiskusi dengan MUI. Pertemuan ini akan memperjelas agar penyelenggaraan BPJS kedepannya dapat diterima oleh semua masyarakat
“Pada intinya kita bekerja tidak mencari keuntungan karena BPJS Kesehatan bersifat nir laba dan non profit. BPJS adalah milik negara jadi apa yang akan dikerjakan tetap harus mengutamakan kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin, menyatakan, sistem BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah terdapat masalah dari sisi syariah. Pihaknya menepis bahwa fatwa MUI tersebut sengaja digulirkan untuk kepentingan tertentu.
”Enggak ada, bisnisnya siapa? Enggak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an Ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dijalankan tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun demikian, sistem jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia tersebut tetap bisa dijalankan. Namun, sifatnya hanya untuk sementara sampai dilakukan perubahan atau pun perbaikan. “Kalau sudah ada fatwanya tinggal dibuat produknya. Produk itu perlu memperoleh kesesuaian syariah dulu baru dinyatakan BPJS Kesehatan Syariah. Itu nanti ada aspek yang harus diperhatikan,” kata Ma’ruf.
Ditambahkan pula, bahwa aspek-aspek BPJS tidak sesuai syariah menyangkut akad atau perjanjian antara peserta dengan pengelola BPJS, kemudian menyangkut pengelolaan dana dari peserta serta kejelasan penggunaannya dana dimaksud seandainya diinvestasikan. “Kalau sudah jelas syariah-nya tinggal dinyatakan saja. Manfaatnya jelas lebih besar, tapi perlu diperbaiki,” tandas Ma’ruf.
Pihaknya berharap ke depan dengan adanya fatwa BPJS tidak sesuai syariah akan dilakukan perubahan. Ia mencontohkan bagaimana aturan-aturan syariah yang diberlakukan di bank dan asuransi. [dna]

Tags: