BPJS Kesehatan Masih Sisahkan Hutang Rp1,3 Triliun ke RS

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jatim masih mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp 1,3 triliun pada rumah sakit per 31 Desember 2018. Disamping itu, sepanjang tahun 2018 lalu telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp 5,8 miliar.
Ada beberapa faktor yang mendasari banyaknya utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang ada di Jatim ini. Salah satunya iuran yang dibayarkan oleh pengguna BPJS Kesehatan tidak mencukupi untuk menutup fasilitas yang diberikan kepada rumah sakit.
“Di akhir Desember 2018 masih mencatat hutang pelayanan kesehatan kepada rumah sakit sebesar Rp 1,3 triliun. Ini ada dendanya, sepanjang 2018 denda yang harus dibayarkan kepada rumah sakit Rp 5,8 miliar,” terang Deputi BPJS Kesehatan Jatim, Handaryo kepada Bhirawa, Senin (14/1) kemarin.
Menurut dia, masyarakat baru daftar BPJS itu saat sakit. Dan yang sudah terdaftar, aktif membayar iuran dikala sakit, jika sudah sembuh kembali tidak membayar iuran. “Tak hanya itu, beberapa dari anggota hanya mendaftarkan keluarga mereka yang sakit saja ke BPJS Kesehatan. Tapi anggota keluarga lainnya yang masih sehat tidak daftar ke BPJS Kesehatan,” lanjut Handaryo.
Handaryo mengatakan, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan pemerintah daerah untuk menangani hutang tersebut. Karena jika tanggungan utang tersebut sudah jatuh tempo dan tidak segera dilunasi, akan membuat beberapa rumah sakit memilih untuk tidak memperpanjang perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan lagi.
Hal tersebut, lanjut Handaryo, akan merugikan masyarakat juga.Sebab, masyarakat, utamanya pasien pengguna BPJS kesehatan tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang tidak lagi memperpanjang PKS dengan BPJS Kesehatan dan harus mencari rumah sakit lain yang mempunyai kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Nanti akan dibayar lagi ketika ada droping lagi. Baik droping itu dari iuran rutin peserta, dan juga dari talangan pemerintah,” pungkasnya. [geh]

Tags: