BPJS Kesehatan Perpanjang Ujicoba Rujukan Online

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober mendatang. Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Belakangan ini, BPJS Kesehatan menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi di jejaring dan media sosial. Bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS.
“Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Mokh Cucu Zakaria saat ditemui Bhirawa di kantornya, Kamis (11/10) kemarin.
Jumlah Rumah Sakit (RS) saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap RS tidak sama. Ia mencontohkan, jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
“Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di RS yang kompetensinya lebih tinggi dan hanya ada di RS kelas B, maka bisa dirujuk langsung ke RS kelas B,” papar Cucu.
Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh RS kelas B, lanjut dia, bisa langsung dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit kelas B. Juga pelayanan di RS kelas A, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA serta memiliki riwayat 3 bulan sebelumnya dapat dilayani langsung di RS kelas A.
“Selain itu, rujukan ke kelas B baru bisa diisi pasien BPJS apabila kapasitas RS kelas C dan D untuk kompetensi yang sama sudah terisi 80 persen peserta JKN, sehingga mapping FKRTL tujuan rujukan menjadi sangat penting,” pungkasnya.
Bagi peserta JKN-KIS, rujukan online dapat membantu mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan jarak terdekat sehingga mapping FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sangat penting. Selain itu dapat meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya kompetensi yang dibutuhkan. Rujukan online, tambah Cucu, juga dapat mengurai antrean yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta, dimana sistem sudah membaca layanan di FKRTL.
“Agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, saat ini BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra,” tambahnya.
Sampai dengan 28 September 2018, terdapat 202.329.745 jiwa penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS tersebut, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.634 FKTP, 2.441 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.551 apotek, dan 1.093 optik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. [geh]

Tags: