BPJS Kesehatan Relaksasi 700 Pendaftar

Kota Kediri, Bhirawa
Hingga saat ini program Relaksasi Iuran JKN-KIS telah dimanfaatkan oleh 616 keluarga yang menunggak iuran JKN-KIS di wilayah Kediri. Kesempatan untuk mendaftarkan diri dalam program ini pun masih dibuka hingga akhir tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh PPS Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Ulan Nahdhiyah,(17/11).

“Tunggakan yang berhasil direlaksasi mencapai 238 juta rupiah dari 700 pendaftar. Dari hasil evaluasi program ini dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Ulan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan kebijakan keringanan iuran JKN-KIS kepada peserta yang menunggak. Lewat Relaksasi Iuran, Peserta yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran selama enam bulan dan satu bulan berjalan saja.

Sisa tunggakannya kemudian dapat dibayar dengan mencicil hingga bulan Desember tahun 2021. Kepada segenap awak media yang hadir, Ulan menyampaikan bahwa masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Relaksasi melalui kanal layanan virtual BPJS Kesehatan.

“Periode masih ada satu bulan lebih untuk mendaftar. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya diharapkan dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) Kediri di 081-232-006-234, atau Care Center 1500-400,” tambah Ulan.

Selain dimanfaatkan oleh peserta yang membutuhkan layanan kesehatan segera, program Relaksasi Iuran juga kerap dimanfaatkan oleh peserta yang hendak turun kelas. Sebagaimana diketahui, kepesertaan aktif selama ini menjadi salah satu syarat perubahan data kepesertaan JKN-KIS. Oleh karena itu, tidak sedikit peserta JKN-KIS yang mengikuti program ini untuk turun kelas.

“Beberapa peserta juga mengurus relaksasi untuk kemudian turun kelas. Setelah membayar relaksasi, kepesertaan aktif dan bisa turun kelas. Untuk yang menunggak dan hendak turun kelas untuk ke depannya, program ini bisa menjadi alternatif solusi. Untuk memastikan kita bebas dari resiko biaya saat sakit, pastikan bahwa JKN-KIS tetap aktif,” tutup Ulan.

Hingga saat ini lebih dari 24 ribu orang penduduk Kota Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Jumlah tersebut merupakan sembilan persen dari keseluruhan peserta JKN-KIS di wilayah Kota Kediri yang jumlahnya mencapai 260.877 orang. [Van]

Tags: