BPJS Kesehatan Sidoarjo Ingatkan Dua RS Terkait Akreditasi

Kacab BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu sedang memantau kondisi palayanan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Cabang BPJS Kesehatan Kab Sidoarjo memperingatkan kepada dua RS, yakni RS Siti Khodijah Taman Sidoarjo dan RS Ibu dan Anak Pondok Tjandra Waru Sidoarjo. Kedua RS itu diingatkan karena masa berlaku akreditasinya akan habis pada Bulan Mei mendatang.
“Bila nanti sampai akhir Bulan Mei 2019 ini tidak memperbaruhi akreditasinya, secara otomatis keduanya tak akan bisa lagi memberikan layanan kesehatan melalui program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Alias kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo sudah terputus,” unngkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu, Kamis (2/5) kemarin.
Sri Mugirahayu menjelaskan, akreditasi ini sebagai persyarakatan bagi RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan seharusnya diperlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan RS, ketentuan ini diperpajang hingga 1 Januari 2019, sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 99 tahun 2015.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada RS untuk mengurus akreditasinya bila habis masa berlakunya. Padahal, dalam aturannya tiga sebelum masa akreditasinya habis itu sudah harus memperbarui lagi. Tapi ternyata di Sidoarjo ini masih ada saja dua RS yang masa akreditasinya akan habis pada tanggal 16 dan 26 Mei 2019 ini. Jadi kami sudah berkirim surat ke kedua RS itu. Mereka juga sudah merespon akan memperbaruinya lagi,” ungkap Sri Mugirahayu.
Menurutnya, putusnya kerjasama bukan hanya karena faktor akreditasinya saja. Ada RS yang diputus kerjasamanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Namun, dalam proses ini juga mempertimbangkan pihak Dinas Kesehatan atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan kebutuhan Faskes di suatu daerah.
“Adapun kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi Faskes yang ingin bergabung, antara lain SDM, tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayananya,” pungkas Sri Mugirahayu. [ach]

Tags: