BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian

Pasuruan, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Pasuruan terus meningkatkan pelayanan dan manfaat dengan tanpa meningkatkan iuran. Saat pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK memberikan discount iuran bagi peserta hingga 99 persen. “Kami memberikan discount iuran bagi peserta hingga 99 persen saat pandemi ini,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian, Minggu (25/10).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan rekening valid kepada pemerintah pusat sebanyak 161.000. Penyerahan rekening itu merupakan program pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah terhadap para pekerja dalam upaya pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp 600.000 per bulan.

“Ini adalah program pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Jadi, kami akan lakukan peningkatan kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK secara terus menerus, baik peserta PU maupun BPU hingga 31 Oktober 2020,” kata Arie Fianto Syofian.

Disinggung terkait pelayanan, BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan terhadap peserta. Salah satunya dengan membukakan layanan secara online. Termasuk pula memberikan layanan secara kolektif terhadap perusahaan yang telah melakukan PHK secara masal. Kanal offline pun diberikan khusus terhadap peserta yang kesulitan dalam menggunakan layanan online. “BPJAMSOSTEK juga memberikan layanan prioritas terhadap peserta yang dengan keterbatasan tertentu. Misalnya, lanjut usia, ibu hamil, disabilitas dan lain sebagainya,” urai Arie Fianto Syofian.

Kanal-kanal tersebut disebut dengan LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK. Adapun wilayah operasional BPJAMSOSTEK Pasuruan meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan juga Kota dan Kabupaten Probolinggo. “Hingga saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pasuruan mencapai 173.035. Selain itu, hingga saat ini pada 22 Oktober 2020, BPJAMSOSTEK Pasuruan membayarkan klaim terhadap peserta sebesar Rp 287.944.444.999,” jelas Arie Fianto Syofian.

Terinci, pembayaran klaim JHT sebesar Rp 252.962.788.190 dari jumlah kasus 20.531. Klaim JKK Rp 19.210.126.739,30 jumlah kasus 1.559. Klaim JKM Rp 12.280.000.000 jumah kasus 329. Dan klaim JP Rp 3.491.530.070 dengan jumlah kasus 513.[hil]

Tags: