BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat kepada Para Pekerja

Achmad Tauriq Imani, Harian Bhirawa
“Beruntung memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ketika diperusahaan ada pengurangan pekerja dan saya salahsatunya ternyata saya mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan saya menerima dana sebesar Rp19 juta,” ungkap Eko Sanjaya, yang merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014.
Menurutnya, dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu ketika nanti sudah tidak bekerja lagi atau ketika ada pengurangan pekerja. “Benar-benar sangat membantu meskipun tidak bisa sampai jangka panjang, setidaknya bisa membantu kebutuhan keluarga ketika kita sedang mencari pekerjaan lagi,” kata Eko yang kini sudah kembali memiliki pekerjaan di Pelabuhan Perak Surabaya.
Untuk itu, Eko langsung memastikan adanya BPJS Ketenagakerjaan ketika diterima disebuah perusahaan di pelabuhan. “Penting, karena untuk kebutuhan saya kelak jika sudah pensiun atau terjadi sesuatu dengan saya,” ujarnya.
Bahkan Eko Sanjaya juga menerima manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan ketika di masa pandemi yakni BLT BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah, masih menerima BLT. Padahal saya pikir saya sudah tidak mendapatkan BLT yang Rp300 ribu, ternyata saya mendapat BLT BJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Lilik, pekerja sopir di salah satu pabrik Cat ini juga merasakan manfaat BLT BPJS Ketenagakerjaan meskipun ia belum pernah melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. “Biar dikumpulkan saja dulu, nanti kalau saya sudah pensiun baru bisa merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang penting di syukuri saja karena juga sudah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Lilik juga sangat mengapresiasi dengan adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan, selain membantu kebutuhan keluarga ditengah pandemi yang membuat pekerjaan dirumahkan. “Syukurlah ada BLT, karena hampir semua karyawan dirumahkan dan masuk kerja pun digilir. Jadi otomatis kesejahteraan kami berkurang, seperti uang makan dan gaji terpotong,” tandasnya.
Sementara itu sebanyak 447.355 pekerja di Jawa Timur sudah menerima subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker juga menjelaskan tahapan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pemilik rekening bank BCA dan bank swasta.
Realisasi penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang. Penyaluran BSU 2021 sendiri hingga saat ini sudah melewati tahap ketiga.
Jika dirinci, tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 penerima Untuk provinsi Jawa Timur, sebanyak 447.355 pekerja sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan.
Program Bantuan Subsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta.
“Selain itu, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta,” jelasnya.
Untuk itu Deny mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” pungkasnya. [riq]

Tags: