BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik saat melihat korban kecelakaan proyek jalan Tol Pasuruan Probolinggo.

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kecelakaan kerja pada  korban proyek tol Pasuruan-Probolinggo. Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Abdul Cholik mengatakan peristiwa ini terjadi Minggu (29/10) pukul 09.45. Para korban merupakan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek Tol Paspro ini.
“Atas nama Sugiono mengalami patah tulang kaki dan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul dan sedang dilakukan perawatan di RSUD Bangil Pasuruan. Mereka adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar,” katanya dalam rilis yang diterima Bhirawa, Senin (6/11) kemarin.
Cholik menjelaskan, satu korban tewas merupakan helper mechanic PT Waskita Karya Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar dan dua orang korban luka-luka atas nama Sugiono dan Nurdin. Pihaknya juga sudah melakukan kunjungan langsung kepada para korban luka-luka di RSUD Bangil Pasuruan untuk melihat kondisi para korban.
“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini. Dan dalam hal ini sesuai aturan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan kami berikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, atau sebesar Rp 223 Juta dan korban lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya,” tuturnya.
Ia mengatakan, jenazah Heri Sunandar diterbangkan dan dimakamkan di tempat asalnya di Desa Sidomulyo Kabupaten Kutai Kertanegara. “Santunan Kecelakaan Kerja diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kepada ahli waris Ani Puspitasari selaku istri sebesar Rp 223 Juta,” ucapnya.
Cholik menambahkan pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apa pun. Namun, santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
“Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan pun dan di mana pun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. [geh]

Tags: