BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Kejar Perusahaan Tak Patuh

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejar Perusahaan belum patuh.
Selama tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3.069 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan potensi iurans sebesar Rp 35,1 miliar yang terdiri dari 1.165 SKK Piutang iuran dengan potensi iuran sebesar Rp 32,1 miliar, SKK PWBD dengan potensi iuran Rp 214 juta, 133 SKK PDS TK dengan potensi iuran Rp 15 juta dan 878 PRA SKK dengan potensi iuran Rp 2,7 miliar.
“Perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJAMSOSTEK,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Rabu (27/11/2019).
Pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Menurut Dodo, ia bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Monitoring kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur sampai dengan Oktober 2019, telah dilakukan tindak lanjut kepatuhan sebanyak 2.481 Pemberi Kerja Belum Patuh, sebanyak 1.545 Pemberi Kerja menjadi patuh dengan realisasi iuran sebanyak Rp 9, 8 miliar.
Perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi kedalam beberapa jenis tindakan. Dodo membeberkan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah dibawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan.
“Sedangkan sanksi yang bakal diberikan, sesuai peraturan yang berlaku pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (geh)

Tags: