BPJS Ketenagakerjaan Canangkan JKK-TRW

bpjsketenagakerjaan1Bojonegoro,Bhirawa
Menjelang beroperasi penuh 1 Juli 2015 mendatang, BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini akan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja  menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work (JKK-RTW). Program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan siap untuk memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabelitas akibat kecelakaan kerja. Hal itu di ungkapkan oleh Widio Brahmulyo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, kemarin.
“Pendampingan kami lakukan di Rumah Sakit Trauma Center hingga pembekalan mental dan keterampilan sehingga mereka (pekerja disable) bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ketidakmampuan bekerja,” tegasnya.
Program Return To Work ini dilatarbelakangi oleh UU No. 4 Tahun  1997 tentang penyandang cacat  dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki content serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.
“Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro sudah bekerjasama dengan  empat Rumah Sakit (RS) / Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Dikatakan, untuk alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).
“Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work,” ujarnya.
Ditambahkan, JKK-RTW merupakan salah satu program unggulan yang telah dipersiapkan dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015, untuk menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
“Dalam hal ini Manajer Kasus KK PAK berperan untuk menjembatani antara Tenaga Kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja,” imbuhnya.
Sementara itu pada tahun 2014 kasus JKK mencapai 275 dengan Cacat Fungsi sebanyak  1 kasus, Cacat Sebagian sebanyak 6 kasus, Cacat Total sebanyak 1 kasus,  meninggal sebanyak 9 kasus dan kasus sembuh sebanyak 258 kasus.[bas]

Tags: