BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasi kepada Nelayan Bengawan Solo

Bojonegoro, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro menggelar acara optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/11/2022).

Acara ini dihadiri para pihak terkait, di antaranya dari Kepala Bidang Pengelola Perikanan, Penyuluh Perikanan di setiap Kecamatan dan Asosiasi Paguyuban Nelayan Se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Iman M Amin, dalam sambutannya mengatakan, sesuai undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

“Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri tidak memiliki atasan atau karyawan seperti wirausaha, pedagang pasar, ojek online, petani freelancer dan pekerja paruh waktu, kami siap melindungi pekerja dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja termasuk Nelayan ini.” Ujar Iman.

Perlindungan untuk peserta BPU yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) perlindungan ini sangat penting bagi pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri, hanya Rp 36.800/bulan sudah mendapatkan tiga perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Manfaat yang diberikan, lanjut dia, jika peserta mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau peserta kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit akibat kerja semua biaya medis di cover sampai sembuh oleh BPJAMSOSTEK termasuk pengantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama tidak dapat melakukan pekerjaan, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta termasuk beasiswa 2 anak senilai masing masing Rp 174 juta jika masa iuran peserta mencapai 36 bulan.

“Manfaat yang ketiga adalah JHT Program perlindungan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya,” terangnya.

Sementara itu, Kabid pengelola perikanan Wiwik menambahkan, bahwa ada 500an pekerja informal di sektor perikanan sungai Bengawan Solo yang butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nelayan, pedagang ikan sangat penting.

“Mengingat resiko kerja yang tinggi dan musibah disekitar kita tidak ada yang tahu, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan agar kita dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” tutup Wiwik. [geh.bas.hel]

Tags: