BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Mahasiswa Akan Pentingnya Jamsos

Deputi Direktur Bidang Pengadaan BPJS Ketenagakerjaan Yogi Darmawanto memaparkan di hadapan mahasiswa Unesa, Rabu (6/12) kemarin. [gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mengedukasi mahasiswa akan pentingnya jaminan sosial. Kali ini, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan pengetahuan akan jaminan sosial di saat memasuki dunia kerja, Rabu (6/12) kemarin.
Deputi Direktur Bidang Pengadaan BPJS Ketenagakerjaan Yogi Darmawanto mengatakan kegiatan yang bertema 40 Menit Mengajar ini sebagai bagian dari 40 tahun usia BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan di 49 universitas di seluruh Indonesia.
Dia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan di bidang pendidikan. “Dengan kegiatan ini, kami berharap mahasiswa akan mengenal dekat BPJS Ketenagakerjaan untuk memasuki dunia kerja, karena setelah bekerja mereka membutuhkan jaminan sosial agar aman dalam bekerja dan nyaman bekerja untuk keluarganya,” kata Yogi.
Saat ini, lanjut dia, masih banyak dari mahasiswa yang belum mengetahui dan paham BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat memberikan kuliah umum, Yogi mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk melindungi peserta selama bekerja, menjamin kelangsungan hidup ahli waris peserta yang meninggal dunia dan menjamin masa hari tua peserta.
Selain itu, Yogi juga menjelaskan beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“JKK merupakan jaminan yang didapatkan pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan selama bekerja dalam bentuk perawatan, pengobatan dan santunan,” kata dia.
Untuk JK, lanjutnya, berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sementara JHT merupakan jaminan yang dibayarkan kepada pekerja di saat mengalami pemutusan kerja dari perusahaan atau memasuki usia pensiun.
“JP merupakan jaminan yang dibayarkan secara lumpsum atau berkala kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, atau diberikan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami risiko meninggal dunia,” kata dia. [geh]

Tags: