BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Kejar Coverage Kepesertaan

Surabaya, Bhirawa
Menindaklanjuti Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan berbagai langkah strategis.

Diantaranya, menerbitkan Pergub 36/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

“Monitoring dan evaluasi coverage kepesertaan kabupaten/kota bersama 5 Bakorwil di Jatim, dan penerbitan surat edaran ke beberapa OPD di jajaran Pemprov Jatim terkait imbauan kepesertaan,” ujar Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian diruang kerjanya kepada media.

Dari berbagai kegiatan strategis yang dilakukan Pemprov Jatim, sebanyak 26% penduduk bekerja di Jawa Timur saat ini telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan pertumbuhan atau peningkatan coverage sebesar 261.298 tenaga kerja, dari Desember 2021 hingga Juli 2022.

Selain itu, kata dia, pertumbuhan coverage tercapai karena para pemangku kepentingan mulai memahami arti penting jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. “Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran, dengan santunan-santunan dan beasiswa yang diberikan,” sambungnya.

Selain santunan kematian dan kecelakaan kerja, BPJamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari pekerja yang meninggal dunia, sehingga terus dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Periode 1 tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat program sebesar Rp 6,11 triliun dengan total kasus 523.493 kepada seluruh peserta yang mengalami risiko, manfaat tersebut berupa program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Deny

Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia.

“Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, dengan menjadi peserta BPJamsostek pekerja aman dan keluarga nyaman jika pekerja mengalami musibah sampai meninggal dunia,” katanya.

Study Banding yang dilakukan BPJamsostek Jawa Timur ke Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, dijelaskannya diikuti oleh Asisten Pemerintahan & Kesra Prov Jatim, Benny Sampirwanto, Karo Kesra Jatim Gatot Subroto, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.

Kenapa dipilih Sulawesi Utara, lanjut dia, pertimbangannya coverage kepesertaan BPJamsostek sudah mencapai 80% dari jumlah penduduk.

Melalui program Perkasa (perlindungan pekerja sosial keagamaan), Sulawesi Utara telah melindungi 106 ribu pekerja sosial keagamaan melalui hibah premi. Juga, lewat program Pesona (perlindungan sosial buruh tani dan petani penggarap) mereka telah melindungi 36 ribu petani. Program perlindungan kepada 752 sopir juga telah diberikan mulai tahun 2020.

“Kita harapkan, terhadap hibah-hibah yang melibatkan tenaga kerja dan pekerja rentan, Pemprov Jatim nantinya juga mengcover mereka, yang saat ini masih dalam pembahasan,” pungkasnya. [geh]

Tags: