BPJS Ketenagakerjaan Jember Lakukan MoU dengan Dinas PPPAKB Guna Lindungi Kader Stunting

Jember, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Jember terkait perlindungan Non ASN Kader Stunting di Kabupaten Jember.

Pendatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Kabupaten Jember, Drs. Suprihandoko., MM akan mendaftarkan sebanyak 1.555 Kader Stunting se-Wilayah Kabupaten Jember.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin menuturkan saat ini fokus pelaksanaan kerjasama ke depan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PPPAKB adalah untuk perlindungan tenaga lini lapangan khususnya Kader Stunting yang melakukan pendampingan kepada keluarga beresiko stunting di Kabupaten Jember untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan,” katanya.

Dadang juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja,” bebernya.

“Semoga sinergitas maupun kerjasama yang telah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang,” tutup Dadang. [geh.efi.hel]

Tags: