BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Penagihan Piutang dengan DJKN

Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim mengadakan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim untuk optimalisasi penagihan Piutang perusahaan dengan kategori macet dan diragukan. Rapat ini dalam rangka mengetahui secara pasti atau evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan. Selain pembahasan tentang evaluasi hasil kerja sama juga untuk membahas Penyerahan Berkas Piutang Iuran yang telah macet.
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, serta Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Selain itu juga hadir Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis Se jawa timur, dan Petugas Pemeriksa Se Jawa Timur.
Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur dalam sambutannya mengatakan sinergi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan, selain itu DJKN juga diharapkan dapat menghimbau badan usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2017 jumlah piutang yang tertagih dari 440 perusahaan yang diserahkan di lima kantor KPKNL di Jawa Timur telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran 11,26M.
Pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari perusahan penunggak iuran.
Sementara itu, Dodo memaparkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan social tersebut merupakan hak asasi manusia. “Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya dalam rilis yang diterima Bhirawa, Rabu (11/4).
Dodo juga menambahkan terhadap perusahaan yang menunggak iuran, dimana akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Saya sampaikan apresiasi atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan”, ujar Etto Sunaryanto, Kepala Kantor Wilayah DJKN dalam sambutannya
Pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks instansi pemerintahan maupun lembaga pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL. Setelah proses penyerahan piutang iuran , kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi. Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai kinerja terbaik.
Selanjutnya, Etto, memaparkan proses pengurusan piutang Negara tahap demi tahap. Mulai penerbitan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara ) sampai dengan piutang negara lunas dan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih). (geh)

Tags: