BPJS Ketenagakerjaan Santuni Korban Jembatan Widang Ambruk

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada korban insiden ambruknya jembatan Widang yang menghubungkan Lamongan-Tuban, Selasa (24/4) kemarin.
Ahli waris almarhum Muhlisin (49) berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp166 juta. Sedangkan istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp 331 ribu setiap bulan selama seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.
Santunan itu diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan diterima istri almarhum, Sumaiyah (42), didampingi Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki dan Kepala Bidang Pelayanan, Dini Mulyani dan juga dari pihak PT Semen Indonesia Logistik, Dzikri.
Dodo Suharto menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Dikemukakan, kedatangannya di rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya di sela pemberian santunan kepada keluarga korban di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dodo berharap, dengan adanya santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian. Ia juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, menambahkan bahwa almarhum Muhlisn terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sehingga ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp 107.045.402,88, Jaminan Hari Tua Rp 47.053.429,82, Beasiswa Rp 12.000.000,00 , ditambah Jaminan Pensiun Rp 331.000,00 per bulan.
Pada kesempatan yang sama, istri korban Muhlisin yakni Sumaiyah mengaku berterima kasih dengan adanya santunan yang diberikan kali ini karena bisa membantu keluarga.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini , semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga,” ujarnya.
Kepala seksi administrasi SDM dan Hubungan Tenaga kerja PT Semen Indonesia Logistik, Dzikri, mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Muhlisin adalah karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang meninggal saat peristiwa Jembatan Ambruk, Selasa (17/4) lalu. Jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan Kecamatan Babat, Kabupaten Lomongan. Kejadian ini menewaskan dua pengemudi truk yang sedang melintas. (geh)

Tags: