BPJS Segera Berikan Sangsi ke Pelanggar

1390217977BPJS Surabaya, Bhirawa
Guna mensukseskan program jaminan kesehatan nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan sangsi bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran rutin. Rencananya, BPJS Kesehatan akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur peserta yang tidak membayar iuran.
”Target tahun ini diharapkan ada peraturan yang bisa diterapkan dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri, saat ini sedang disusun,” Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih, saat ditemui di kantor Cabang 7 BPJS Surabaya, Rabu(28/5).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih belum paham mengenai pembayaran iuran BPJS.Menurutnya, peserta banyak yang hanya membayarkan iuran pada saat pertama kali mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun di bulan berikutnya mangkir dari pembayaran iuran. Untuk sanksinya saat ini masih ringan yaitu untuk keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2 persen (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Sedangkan untuk keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Kedepan BPJS akan memberikan sanksi tegas kepada peserta BPJS yang terlambat membayar iuaran selama empat bulan berturut-turut yaitu perserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapatkan fasilitas layanan publik.
“Untuk peserta tidak membayar iuran selama empat bulan maka tidak akan diberikan layanan publik. Baru bisa mendapatkan layanan kembali setelah tagihan iuran dilunasi,” ujar Endang.
Sementara itu Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, selain berkerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri, BPJS juga berkerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Menurutnya, Kemenakertrans berwenang menerbitkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga pemberi kerja yang tak patuh peraturan terkait BPJS Kesehatan dapat dijatuhi sanksi berupa tidak diberikan izin atau perpanjangan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Pada prinsipnya, ada sanksi dalam bentuk tak mendapat layanan publik.
Kerjasama itu, menurut Fachmi, selaras dengan amanat UU BPJS dan peraturan terkait seperti PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Juga didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga BPJS.
Terkait penerapan sanksi, Fachmi menyebut BPJS Kesehatan tidak punya instrumen untuk melaksanakannya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan terkait.
Sanksi itu bukan hanya untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak melaporkan data pekerjanya sesuai fakta. Tapi juga individu yang tidak ikut program JKN BPJS Kesehatan. Sanksi yang dapat dijatuhkan diantaranya tidak diberikan pelayanan publik tertentu. “Kalau tidak ikut program, BPJS nanti bisa ditahan SIM, STNK atau sertifikat tanah,” katanya. [dna]

Keterangan Foto : Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi IdrisĀ 

Tags: