BPJS Serahkan Santunan ke Ahli Waris Karyawan PT Siantar Madju

Ahli waris dua karyawan PT Siantar Madju Surabaya yang mengalami musibah kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu telah menerima dana perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Surabaya.

Ahli waris dua karyawan PT Siantar Madju Surabaya yang mengalami musibah kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu telah menerima dana perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Ahli waris dua karyawan PT Siantar Madju Surabaya yang mengalami musibah kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu telah menerima dana perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Surabaya. Penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja itu dilakukan di Kantor PT Siantar Madju, Jalan Mastrip 822 Karangpilang, Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Kedua karyawan PT Siantar Madju yang meninggal itu masing-masing Bahrul Ulum asal Magetan dan Slamet dari Jombang. Bahrul yang masih terbilang muda, umur 38 tahun, punya anak tunggal umur 12 tahun. Sedangkan Slamet umur 42 tahun, bapak 2 anak umur 13 dan 3 tahun.
Bahrul dan Slamet adalah teman satu shift di perusahaan sandal jepit itu. Di Surabaya keduanya nge-kos, dan baru pulang ke daerah asal setiap libur kerja. Ketika pulang kerja menuju Magetan, dalam perjalanan Bahrul mengalami kecelakaan lalulintas hingga mengakibatkan bapak 1 anak tersebut meninggal dunia.
Yang paling sedih atas kematian kedua pekerja muda tersebut sudah pasti istri-istri dan anak-anak kedua almarhum. Sepintas Suratmi (istri almahum Bahrul) dan Elis Yuli Astuti (istri almahum Slamet) sempat berfikir bagaimana nasibnya beserta anak-anaknya, yang masih butuh kelangsungan hidup dan bea sekolah.
Atas kematian suaminya, Suratmi menerima santunan sejumlah Rp 171.576.500,-, termasuk bantuan bea pendidikan anaknya. Sementara Elis Yuli Astuti, ahli waris almarhum Slamet, menerima sejumlah Rp 174.061.430,-.
Dana perlindungan sosial tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Dani Santoso, bersama Factory Manager PT Siantar Madju, Ari Murphi. Hadir dalam acara itu di antaranya Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo, Indra Gunawan, Kepala Divisi HRD PT Siantar Madju, Robby Sulistiono, dan Sekretaris PUK Marjuki.
Dani menjelaskan, santunan ini wajib diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial. “Ini penting untuk kelangsungan hidup mereka yang telah kehilangan tulang punggung keluarga,” katanya..
Ia juga mengatakan, hingga sekarang ini, terhitung mulai awal Januari hingga 12 April 2016, pihaknya telah menyerahkan santunan sejumlah 46 milyar rupiah lebih, tepatnya Rp 46.030.834.388,17,-, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 2,3 milyar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 42,7 milyar, Jaminan Kematian (JK) Rp 996 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp 8,6 juta.
Suratmi, ketika dimintai keterangan mengenai dana ‘peninggalan’ mendiang suaminya itu, tak mampu bertutur kata. Dia hanya menangis sesenggukan mengingat suaminya. Sedangkan Elis Yuli Astuti, dengan terbata-bata menyampaikan terimakasih kepada pimpinan PT Siantar Madju. Menurutnya, ia pasti kebingungan bila perusahaan ini tidak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Divisi HRD PT Siantar Madju, Robby Sulistiono, menuturkan, pihaknya mengikutsertakan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Menurutnya, kalau karyawan merasa aman dalam bekerja karena terlindungi asuransi, dia yakin produktivitas mereka pasti meningkat.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Darmo, Indra Gunawan, mengaku  kagum pada managemen PT Siantar Madju. Menurutnya, perusahaan ini peserta yang memiliki tingkat kesadaran membayar iuran paling disiplin. Karena itu, pihaknya pernah memberi penghargaan pada perusahaan ini sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbaik tahun 2013. [ma]

Tags: