BPK Cemaskan Perubahan UU Keuangan Negara


Surabaya, Bhirawa
Kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara pengganti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara terus menggelinding. Tak terlepas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang cemas dengan perubahan yang dapat mereduksi perannya dalam melakukan kerja-kerja pemeriksaan.
Kecemasan ini terlihat saat Uji Publik Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap RUU pengganti UU 17/2003  di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), kemarin (12/2). Anggota BPK RI Ali Masykur Musa mengaku terdapat beberapa poin yang masih dangkal dalam RUU ini. Misalnya saja terkait pengelolaan negara yang akan terpisah antara pemerintah dan badan usaha milik pemerintah.
Pada Bab VIII pasal 26, Ali menyebutkan pengelolaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dipisahkan tersebut hanya bisa dilakukan oleh badan hukum dari badan usaha terkait. Itu berlaku baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kalau seperti ini, jelas ada celah dimana peran-peran dan fungsi BPK dapat tereduksi,” tutur dia. Tak hanya itu, pengertian keuangan negara juga akan dipertanyakan.
Untuk mengantisipasi hal ini, Ali yang juga maju pada bursa konvensi capres Partai Demokrat, mengaku perlu ada penjelasan lebih detail. Jika tidak, BPK kedepan tidak akan bisa secara mendalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, BUMD maupun BUMDes. “Idealnya pasal ini perlu di break down lagi,” tutur dia.
Menurut dia, perubahan UU keuangan negara harus ekstra hati-hati. Khususnya terkait pemisahan kekayaan negara. Sebab, keberadaan BUMN, BUMD, maupun BUMDes bukan semata entitas bisnis yang mengejar keuntungan. Melainkan juga membawa misi stabilitas keuangan negara.
Ketua BAKN DPR RI Dr Sumarjati Arjoso menambahkan, terkait perubahan UU keuangan negara ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan disahkan. Sebab, uji publik juga masih berlangsung di tiga perguruan tinggi. Diantaranya ialah, Unair, Udayana dan Universitas Hasanudin. “Ini baru selesai di Unair saja. Prosesnya pasti akan sangat lama,” tuturnya.
Terlebih dalam pembahasan ini, lanjut dia, kehadiran Menteri Keuangan dalam rapat pansus tidak pernah terlihat hadir. Padahal, kehadiran ekskutif dalam hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa UU tersebut layak untuk dilakukan perubahan atau tidak. [tam]