BPK Ingatkan Pengelola Pasar di Surabaya

2- Pembukaan Fresh Market milik PD Pasar Surya molor. gehDPRD Surabaya,Bhirawa
Pengelolaan pasar tradisional mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disampaikan Wakil ketua DPRD Surabaya, masduki Toha, banyak pasar tradisional didirikan di lahan milik Pemkot namun tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah.
Gara-gara persoalan ini BPK memperingatkan Pemkot agar persoalan ini segera diselesaikan.  “Makanya, masalah ini dicarikan solusi,” kata Jum’at(1/5).
Politisi asal PKB itu mengatakan, yang membuat BPK memberikan teguran terhadap Pemkot soal pengelolaan pasar adalah status pengelolaan pasar itu. Pasalnya, mayoritas pasar-pasar itu berdiri di atas lahan Pemkot.
“Namun, sejauh ini tidak ada pemasukan yang diterima dari pasar itu,” katanya.
Mayoritas, persoalan itu terjadi pada pengelolaan pasar level kecil yang dikelola kelurahan/kecamatan atau RT/RW. “Karena itu, kita juga sedang kebut penyelesaian Raperda Pasar Tradisional,” katanya.
Hingga kini, jumlah pasar yang ada di bawah pengelolaan Pemkot melalui Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) ada 67 unit pasar. Jumlah itu lebih besar dari riilnya.  Tak hanya itu, mayoritas pasar di bawah Pemkot itu tidak mengantongi izin komplet. Mayoritas, pasar itu tidak memiliki izin operasional hingga HO (izin gangguan).
Saat ini, dewan tengah menuntaskan pembahasan Raperda pasar tradisional. Sejumlah aturan anyar soal pengelolaan pasar dibuat. Yang paling pokok adalah wajib memiliki IUP2T.
Nah, untuk bisa memperoleh izin tersebut, setiap pasar harus membuat analisa kondisi sosial ekonomi, serta sejumlah syarat lain. Tak hanya itu, setiap pasar kudu memiliki fasilitas standar pasar layak. Mulai dari area parkir, pengolahan limbah, dan berbagai fasilitas lain.
Hanya saja, hingga kini, ada sejumlah rencana aturan yang jadi pro-kontra. Salah satunya adalah aturan setiap pasar wajib punya izin usaha pendirian pasar tradisional (IUP2T).
Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, maka mayoritas pasar tradisional di Surabaya terancam bakal tutup. Pasalnya, sebagian besar pasar di Surabaya diprediksi bakal kesulitan memenuhi aturan itu.
“Iya, memang ada sejumlah usulan agar aturan ini dihapus. Makanya, nanti aturan ini disepakati dibahas bersama-sama,” kata salah satu personel Raperda Pasar, Rio Pattiselanno.
Menurut politisi asal Partai Gerindra itu, sejatinya, usulan pansus untuk membuat regulasi setiap pasar harus mengantongi IUP2T tidak lepas dari munculnya regulasi dari Kementerian Perdagangan. Di mana, semua pasar harus mengantongi izin.
“Selain itu, kami berharap ada standar jelas yang harus dimiliki setiap pasar. Sehingga, paradigma bahwa pasar tradisional selalu kumuh, bisa hilang,” katanya.
Sementara itu, sejumlah perwakilan fraksi yang melayangkan usulan penghapusan aturan IUP2T membeberkan alasannya. Salah satunya adalah bakal banyaknya pasar tradisional yang mati.
“Sebab, rata-rata pasar di Surabaya dikelola secara swadaya oleh kecamatan/kelurahan,” kata anggota fraksi PDIP, Adi Sutarwijono. [gat]

Tags: