BPK Klarifikasi Pemberitaan Berjudul “BPK Temukan Desa Fiktif di Jatim”

Surabaya, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengklarifikasi pemberitaan Harian Bhirawa yang berjudul “BPK Temukan Desa Fiktif di Jatim” pada edisi, Jumat (8/11/2019).
Selain itu juga tidak pernah memberi pernyataan “selama Pemeriksaan, ditemukan ada desa fiktif di Jatim”, dan “penambahan desa tersebut sejak adanya dana desa digelontorkan”, seperti yang diberitakan pada hal. 11. Kepala Perwakilan hanya menyatakan akan meneliti apakah ada pertambahan jumlah desa sebelum dan setelah program dana desa.
Kepala perwakilan saat menggelar workshop “Apa dibalik Opini?” tgl 6-11-2019 menjelaskan:
Opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan suatu entitas merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Oleh karena pembahasannya cukup spesifik, BPK menganggap media perlu memahami arti dari opini tersebut.
Sebagai salah satu sumber informasi, media massa dinilai memiliki peran penting dalam menyajikan informasi yang benar dan dapat dipahami masyarakat.
Media massa juga menjadi perpanjangan tangan BPK dalam memberitakan output BPK berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Harapannya, wartawan dapat menerjemahkan hasil pemeriksaan BPK menjadi berita yang mudah diterima oleh masyarakat sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat dipahami dengan benar.
Kepala BPK Jatim Harry Purwaka menyebut bahwa pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK setelah pemerintah pusat/daerah menyerahkan laporan keuangan un-audited kepada BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 dan 56.
“Dalam media workshop kali ini, kami ingin membagi pengetahuan mengenai proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK sehingga menghasilkan apa yang dinamakan opini,” katanya.
Harry menerangkan bahwa jenis pemeriksaan BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini, pemeriksaan kinerja memberikan rekomendasi, sedangkan PDTT memberikan simpulan.
“Khusus PDTT yang berupa pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, prosesnya ditangani langsung oleh Auditorat Utama Investigasi pada BPK RI Pusat yang dibentuk sejak November 2016,” jelas dia.
Pada kesempatan sama, Kepala Subauditorat Jawa Timur II Rusdiyanto memaparkan secara detail proses pemeriksaan keuangan hingga menghasilkan opini, yang meliputi tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.
Dalam perumusan opini, lanjut dia, usulan opini dari Tim Pemeriksa akan direviu oleh Tim Reviu Opini sebelum disetujui. Apabila tidak disetujui oleh Tim Reviu, opini akan ditetapkan dalam rapat pleno.
Lebih lanjut diterangkan Rusdiyanto, opini yang dikeluarkan BPK terdiri dari wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), adverse/tidak wajar (TW), dan disclaimer/tidak memberikan pendapat (TMP). Opini merupakan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas kewajaran penyajian laporan keuangan pada satu tahun anggaran. Sehingga opini yang diberikan BPK bisa berbeda antara tahun anggaran yang satu dengan lainnya jika pemeriksa menilai terdapat pos anggaran yang belum disajikan secara wajar.
Hasil pemeriksaan keuangan selanjutnya dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III. Buku I merupakan bagian laporan yang mencantumkan opini BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, Buku II berisi temuan BPK tentang kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sedangkan Buku III berisi temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan. [geh]

Tags: