BPK Periksa Sejumlah Aset Milik OPD Kabupaten Sidoarjo

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minta kepada para pengurus barang di semua OPD Pemkab Sidoarjo, agar segera menyerahkan laporan kondisi asetnya dengan data yang cukup dan informatif.
Inventarisasi aset ini dianggap sangat penting, selain untuk memperbaiki laporan barang milikdaerah, sehingga bisa tahu keberadaan aset masih ada atau sudah tidak ada lagi.Ketua Tim Pemeriksa aset dari BPK, Bagus Budi Purwanto SE Ak, saat memberikanpengarahannya pada para pengurus barang di OPD Kab Sidoarjo, akhir pekan kemarin,mengatakan sejumlah aset daerah yang harus diinventarisasi diantaranya adalah tanah, gedungdan kendaraan roda 4 atau lebih.
”Kami minta laporan data soal aset daerah ini secara informatif didukung dengan data-data yangcukup,” kata Bagus, saat berada di ruang pertemuan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset(BPKA) Kab Sidoarjo.
Sementara anggota BPK lainnya, Lukman Hakim SE, memberi contoh, aset tanah yang didataharus disebutkan, misalnya apa dipakai operasional atau tidak. Dari data masuk yang ia dapatdari Bappeda Sidoarjo, dari sekitar 800 an aset tanah yang ada, yang sudah tersertifikatkan hanyasekitar 400 an. Sisanya masih belum tersertifikatkan.
Kemudian soal roda 4, agar didata berapa yang bisa dipakai dan tidak. Juga berapa yang tidakdiusulkan untuk dihapus dan berapa yang sudah dihapus. Demikian juga dengan pendataan asetgedung maupun aset tanah. Dengan tahu masih memiliki aset tersebut, akan bisa dipakai sebagaikebijakan untuk membangun. ”Inilah pentingnya inventarisasi aset ini,” kata Lukman.
Menurut Lukman, dengan inventarisasi aset yang tepat di Kab Sidoarjo , mudah-mudahan akanbisa mendukung opini laporan keuangan yang selama ini sudah disandang oleh Pemkab Sidoarjodengan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian ) selama 4 kali berturut-turut.Untuk pelaporan data aset di masing-masing OPD ini, pihak BPK memberikan batas waktu yangberbeda-beda. Bagi OPD yang punya aset sedikit, laporan harus segera diserahkan dalam waktuseminggu. Sedangkan bagi OPD yang memiliki jumlah aset yang besar maksimal dua bulan. [kus]

Tags: