BPK RI Evaluasi Kinerja KPU Jatim

Ketua BPK, Ketua KPU RI saat memberikan paparan di hadapan pengurus KPU se Jatim. [achmad suprayogi/bhirawa]

Ketua BPK, Ketua KPU RI saat memberikan paparan di hadapan pengurus KPU se Jatim. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Walaupun masih secara pribadi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah meyakini kalau KPU Provinsi Jatim telah mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Pasalnya, Jatim telah berhasil meminimalisir permasalahan keuangan dalam pelaksanaan Pilkada 2014.
Hal ini ditegaskan Ketua BPK, Dr Harry Azhar Azis MA dalam paparan di acara Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Rencana Aksi dan Analisis Capaian Kinerja KPU Provinsi Jatim dan KPU Kabupaten/Kota se Jatim, kemarin(28/4) di Sun Hotel, Sidoarjo. Selain Ketua BPK hadir juga Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik, Ketua KPU Provinsi Jatim, Eka Sasmita serta seluruh jajaran ketua dan pengurus KPU Kabupaten/Kota se Jatim.
Harry Azhar menegaskan, dalam evaluasi yang telah dilakukan, kini dalam pengelolaan keuangan KPU sudah mendapatkan banyak kemajuan, banyak mendapatkan perbaikan. Termasuk juga KPU Provinsi Jatim yang sudah bagus dalam melakuan pengelolaan keuangan. ”Jatim sudah melakukan transparansi dan akuntabel, sehingga secara pribadi dan yakin kalau Jatim sudah masuk dalam WTP,” katanya.
Menurutnya, penetapan WPT secara sah baru dilaksanakan BPK. Namun karena sudah mengetahui secara gamblang dalam pengelolaan keuangannya. Pengelolaan anggarannya tidak ditemukan permasalahan yang signifikan. ”Permasalahannya tak lebih 3% dari nilai anggaran yang diberikan. Dan itu merupakan standar WPT, makanya secara pribadi saya sudah berani mengatakan,” jelasnya.
Kondisi ini juga dibenarkan Husni Kamil Malik, kalau KPU Provinsi Jatim juga sering dijadikan sampling, sebagai indikator capaian terbaik. Sehingga KPU mentargetkan tak menambah warisan masalah. ”Kami telah menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan proses pengambilan kebijakan,” katanya.
Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja adalah, bagaimana caranya selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. ”Kita  selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan Pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Husni.
Contohnya, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU. ”Kami selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan,” katanya. [ach]

Rate this article!
Tags: