BPKAD Target Kembalikan Aset Pemkot Batu Rp100 M

Petugas BPKAD Pemkot Batu saat melakukan pertemuan dengan penghuni rumah dinas Jl.Bromo di Kantor Balaikota, kemarin (6/5). [nas/bhirawa]

Petugas BPKAD Pemkot Batu saat melakukan pertemuan dengan penghuni rumah dinas Jl.Bromo di Kantor Balaikota, kemarin (6/5). [nas/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu terus berupaya mengembalikan aset milik pemkot yang kini masih berada di tangan orang lain/ instansi lain. Rabu (6/5), BPKAD melakukan pertemuan dengan penghuni 4 rumah dinas (rumdin) yang berada di Jl.Bromo. Di tahun ini ditargetkan asset daerah senilai Rp 100 miliar akan kembali ke Pemkot Batu.
Kasubid Pengadaan dan Distribusi BPKAD, Edi Setiawan, menyatakan target sebesar itu berasal dari beberapa asset daerah yang berada di 3 titik. Yaitu, asset di Jl.Gajahmada yang saat ini berupa rumah toko (ruko), di Desa Pesanggrahan berupa pertokoan, dan di Jl.Bromo berupa 4 unit rumah dinas.
“Sebelumnya asset-aset ini merupakan milik Kabupaten Malang. Namun setelah Batu berdiri sendiri sebagai sebuah kota, asset tersebut belum dikembalikan ke Pemerintah Kota Batu,”ujar Edi, Rabu (6/5).
Dan khusus aset rumdin di Jl.Bromo, kemarin BPKAD melakukan kordinasi dengan  penghuni dari rumah dinas itu saat ini. Diketahui, pada masa Batu menjadi bagian wilayah Kabupaten Malang, rumdin tersebut diperuntukkan bagi para pejabat Kecamatan Batu saat itu.
Namun hingga saat ini para pejabat di Kecamatan Batu itu masih menempati rumdin tersebut, bahkan yang bersangkutan kini telah pension. “Kita menempati rumah dinas tersebut sudah sekitar 35 tahun. Namun kami telah siap membantu BPKAD yang akan membalik namakan sertifikat dari rumdin tersebut dari milik Kabupaten Malang menjadi milik Kota Batu,”ujar Ratno, salah satu penghuni rumdin.
Hal yang sama juga disampaikan Edi Setiawan. Dan BPKAD juga siap membantu penghuni rumdin saat ini hingga yang bersangkutan memperoleh tempat tinggal baru. Dan selama itu pula BPKAD dan penghuni rumdin akan memenuhi kelengkapan untuk proses balik nama atau pengembalian asset tersebut ke Pemkot Batu.
“Namun kita juga memberikan toleransi bagi pengguna aset untuk tetap menempati rumdin tersebut selama masih dibutuhkan. Apalagi, pemerintah kota Batu juga membutuhkan bantuan mereka untuk peralihan akta dan sertifikat tanah,” jelas Edi. Intinya, kata Edi, warga sepakat dan mengakui jika tanah dan rumdin tersebut merupakan aset Pemkot Batu. Mereka juga siap menyodorkan berkas-berkasnya.  [nas]

Tags: