BPKP Apresiasi Pengelolaan Uang PDAM Bondowoso

Direktur PDAM Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, SP MM.

Direktur PDAM Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, SP MM.

Kab.Bondowoso, Bhirawa
Direktur PDAM Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, SP MM mengaku, pengelolaan Keuangan PDAM Kabupaten Bondowoso telah sesuai dengan peraturan perundangan dengan dilakukan audit oleh akuntan public dan auditor BPKP.
Hal tersebut dikemukakan Mulyadi menanggapi tudingan dari Fraksi Gerindra – Nasdem yang menyebutkan bahwa Direktur yang menjabat tidak bisa menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Bahkan, Pemerintah Daerah Bondowoso akan terus menerus menanggung kerugian yang disebabkan oleh pimpinan PDAM yang tidak mampu mengelola dengan benar, dan membebankan kerugian PDAM kepada Pemerintah.
“Untuk pengelolaan keuangan Tahun 2014 telah dilakukan audit oleh auditor independen Nomor LAI-24/BHS.III/P/2015 tanggal 2 Maret 2015 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan audit laporan keuangan dan kinerja oleh BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur No:411/PW13/4/2015 tanggal 25 Maret 2015 dengan hasil kinerja Baik (63,94),”ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi Bhirawa siang kemarin.
Dari hasil audit tersebut diperoleh gambaran bahwa terdapat kenaikan kinerja PDAM sebesar 3,83 dari periode sebelumnya sebesar 60,11 dan untuk pengelolaan keuangan terjadi kenaikan dari aspek keuangan yang mendapatkan laba di tahun 2014, serta mendapatkan predikat PDAM Sehat.
Mulyadi menjelaskan bahwa dasar pendirian dan pengelolaan PDAM mengacu pada Perda No. 2 Tahun 1993 tentang pendirian PDAM Daerah Tingkat II Bondowoso dan perubahannya terakhir Perda No 6 tahun 2011. “Saya juga akan menjelaskan terkait dengan dasar pengembangan usaha Air minum dalam Kemasan (Ijen Water) itu sudah sesuai dengan Perda Pendirian PDAM yang pada prinsipnya memiliki fungsi Sosial dan Fungsi Bisnis,” ujarnya.
Tujuan berdirinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab Bondowoso adalah untuk memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih atau air minum bagi masyarakat. Dengan tujuan mulia ini diharapkan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai perusahaan daerah, PDAM adalah lembaga profit yang berorientasi melayani kebutuhan air di Bondowoso. Untuk itu, pengelolaannya harus profesional dan menganut prinsip-prinsip good corporate governance. Hal ini agar PDAM dapat optimal dalam memberikan pelayanannya dan mempunyai visi pengembangan usaha ke arah yang lebih modern.
Sebelumnya, Bupati Bondowoso meresmikan produksi perdana air minum dalam kemasan yang diberi nama Ijen Water di halaman kantor PDAM. Terobosan yang dilakukan oleh PDAM ini mendapat apresiasi oleh sebagian masyarakat. Tetapi menurut Gerindra -Nasdem,  apapun alasan terobosan PDAM tersebut tidak harus melanggar Peraturan yang berlaku. Dalam Lampiran Permendagri No 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman. Bupati pun membantah seluruh tudingan itu melalui jawaban atas Pandangan Umum Fraksi. [har]

Tags: