BPKP Jatim Cari Kerugian Negara Perkara PKBL

PKBLSurabaya, bhirawa
Setelah diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk melakukan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana Program Kemitraan dan bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam Rp 93 miliar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim berupaya menuntaskan perhitungan kerugian negara dari kasus ini.
Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan dokumen dan data terkait kasus PKBL di PT Garam. Selain itu, tim BPKP berupaya mempercepat perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang mendapat kucuran dana Rp 93 miliar.
“Tim saat ini masih proses perhitungan. Kami selalu berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan untuk kelengkapan dokumen dan data kasus ini,” kata Kepala Perwakilan BPKP Jatim Hotman Napitupulu saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (14/6).
Terkait sampai mana proses perhitungan kasus PKBL, Hotman enggan menjelaskan hal ini. Pihaknya mengaku, saat ini tim BPKP masih jalan mencari dokumen dan data untuk kelengkapan perhitungan kerugian negaranya. “Intinya perhitungan oleh tim masih terus dilakukan. Kami juga ingin secepatnya memberitahukan berapa kerugian negaranya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Karena itu, penyidik belum bisa menentukan berapa nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini.
“Hasil kerugian negaranya masih belum tahu. BPKP masih meminta dokumen-dokumen untuk menyempurnakan perhitungan kerugian negaranya,” terang Rohmadi.
Kasus dana PKBL merupakan kasus kedua yang diusut Kejati Jatim di lingkungan PT Garam. Dalam waktu hampir bersamaan, penyidik juga menyidik kasus dugaan penyimpangan penjualan 10 ribu ton garam di lingkungan BUMN tersebut. Dari kedua kasus ini, tersangkanya sama, yakni mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta yang sekarang ditahan dan menjalani proses sidang kasus 10 ribu ton garam.
Dalam kasus dana PKBL Rohmadi menjelaskan, kasus bermula ketika Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.
Salah satu BUMN yang menerima bantuan dana konsinyasi dari 13 BUMN itu ialah PT Garam. Selama  tiga tahun, 2012-2014, PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93 miliar. Di perusahaan yang mengurusi masalah garam itu, dana tersebut direncanakan untuk program penguatan petani garam. Bantuan ke petani diberikan dengan model pinjaman atau kredit. “Bantuan kredit dengan bunga kecil,” kata Rohmadi.
Namun, lanjut Rohmadi, dana PKBL itu tidak disalurkan oleh PT Garam. Dana ditarik kembali dan dimasukkan ke rekening milik PT Garam. Sementara laporan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah program PKBL sudah dilaksanakan. “Disitulah letak pelanggaranya. Selain itu, aliran dana PKBL juga kami telusuri, dan dipergunakan untuk apa ketika dana PKBL disimpan oleh PT Garam,” pungkas mantan Kasi Intel Penajam Kaltim ini.
Sebagaimana diketahui, selain mantan Dirut PT Garam Slamet Untung Irredenta yang dijadikan sebagai tersangka, Kejati juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka korupsi dana PKBL ini. Mereka ialah AFI, SD dan MC. Bersama Slamet, ketiganya diduga menyelewengkan uang negara puluhan miliar tersebut. [bed]

Tags: