BPKP Jatim Segera Audit Korupsi Dana BOS

karikatur korupsiSurabaya, Bhirawa
Meski sudah dua bulan lamanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyerahkan permintaan bantuan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI Al Hidayah kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hal ini tidak lantas ditangani langsung oleh BPKP Jatim.
Meski demikian, BPKP Jatim akhirnya menyanggupi dengan upaya turun kelapangan guna melakukan audit dugaan kerugian negara dari kasus tersebut. Pecan ini, tepatnya Rabu (3/2) BPKP Jatim melakukan audit investigasi guna mengungkap dugaan kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kasus.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono, Selasa (2/2) kepada Bhirawa membenarkan audit tersebut. Dikatakan Bayu, permintaan bantuan audit kepada BPKP Jatim sudah dilayangkannya pada bulan November 2015 lalu. Karena harus menunggu penuntasan audit kasus lainnya, maka BPKP Jatim menyanggupi melaksanakan audit di awal bulan Februari.
“Senin (1/2) kemarin kami sudah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPKP. Besok (hari ini) BPKP Jatim melakukan cek ke lapangan guna proses audit dugaan kerugian negara kasus BOS dan Bopda,” tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono kepada Bhirawa, Selasa (2/2).
Dijelaskan Bayu, adanya hasil audit dari BPKP sangat penting untuk menguatkan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi saat nanti di sidangkan. Sebab, dari audit BPKP akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut. Sementara untuk kasus ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yaitu M, selaku Kepala MI Al Hidayah.
Tapi, Bayu mengaku sampai saat ini tersangka berinisial M itu belum ditahan. Terkait kapankah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Bayu enggan berspekulasi tentang hal ini. Ia memastikan nantinya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, sembari menunggu proses audit dugaan kerugian negara yang dilakukan BPKP.
“Yang pasti, nantinya kami akan periksa tersangkanya. Kalau sudah kami periksa tersangkanya pasti akan kami kabari,” kata Bayu.
Begitu juga saat ditanya apakah setelah keluar audit BPKP, adakah penahanan terhadap tersangka maupun penambahan tersangka ? mantan Kasi Intel Kejari Tuban ini lagi-lagi enggan berkomentar. Melainkan kepada Bhirawa Ia hanya menjawab “Tunggu tanggal mainnya saja,”.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, kucuran dana BOS dari Kementerian Agama yang diduga diselewengkan itu mengalir ke MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014. Rinciannya, pada tahun 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000 juta. Sedangkan ditahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000 juta.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi ditahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. [bed]

Tags: