BPLS Tunggu Aturan Ganti Rugi Aset Pemkab Sidoarjo

BPLS siap melakukan ganti rugi terhadap aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur, tapi menunggu aturan yang pas terkait ganti rugi ini. [ach/bhirawa]

BPLS siap melakukan ganti rugi terhadap aset Pemkab Sidoarjo yang terendam lumpur, tapi menunggu aturan yang pas terkait ganti rugi ini. [ach/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih harus menunggu aturan yang pas terkait dengan ganti rugi aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terendam Lumpur Lapindo.
Humas BPLS Dwinanto mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan ganti rugi terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terendam lumpur akibat belum adanya aturan yang pas.
“Jika pada aturan yang ada saat ini pergantian untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terendam lumpur harus diganti dengan lahan bukan diganti dengan uang,” ucapnya, Rabu (6/5).
Sementara itu, kata dia, BPLS hanya bisa memberikan penggantian dengan cara membayar aset yang tenggelam oleh Lumpur Lapindo.
“Nah adanya perbedaan aturan inilah yang saat ini mengganjal kami untuk menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi terkait dengan tenggelamnya aset tersebut,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal pergantian ganti rugi aset milik pemerintah kabupaten dan juga ada beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini.
“Sudah kami lakukan koordinasi, mungkin yang bisa digunakan sebagai solusi adalah pembuatan peraturan baru yang sama-sama bisa digunakan oleh kedua belah pihak supaya masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya peraturan tersebut pembayaran ganti rugi terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa segera digunakan mengingat kalau memaksakan menggunakan pergantian lahan pihaknya mengaku cukup kesulitan.
“Kalau harus mengganti lahan seperti yang tertuang dalam aturan tersebut kami mungkin kesulitan. Lagi pula dengan aturan baru tersebut hanya berkutat seputar lumpur saja, bukan pada pergantian jual beli lahan lainnya,” tukasnya. [ach]

Tags: