BPN Luncurkan Program Sertifikasi Tanah

2-sertifikasi-tanahPemkot Surabaya, Bhirawa
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan aset tanah. Proses pengurusan sertifikasi tanah selama ini menjadi momok bagi warga.
Melihat hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan program sertifikasi massal swadaya. Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Pemerintahan, sosialisasi hari pertama digelar di Graha Sawunggaling, Senin (10/10) malam.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Edi Christijanto mengungkapkan, bahwa untuk sosialisasi hari pertama tersebut diundang warga dari Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Dukuh Pakis.
”Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini bertujuan untuk mendaftar dan mendata tanah masyarakat yang ada di Surabaya. Nantinya Pemkot akan melakukan koordinasi dengan BPN 1, BPN 2, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Polrestabes, Polres Tanjung Perak, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk mengawal jalannya program ini,” jelasnya.
Target sosialisasi program dengan nama Sertifikatkan Surabaya ini menurut Edi  adalah seluruh ketua LKMK, RT/RW, Camat dan Lurah se-Surabaya.
”Sosialisasi ini dilangsungkan selama 18 hari hingga 28 Oktober,” tandasnya. Harapan Edi dengan adanya forum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait kepengurusan sertifikat tanah.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Negara 1, Bambang Priono mengungkapkan dari program  ini harapannya seluruh tanah yang ada di Surabaya dapat tersetifikasi dan terdata dengan  baik.
Nantinya di setiap kelurahan akan ada ruang tersendiri bagi petugas BPN untuk warga dapat mengurus secara langsung. Kepengurusan setifikat tanah ini bebas pungutan di luar yang telah ditentukan dan biaya kepengurusan terjangkau bagi warga.
Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyambut baik program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu ini. Menurut Risma ini merupakan perwujudan sinergitas antara sektor swasta, pemerintah dan masyarakat.
Oleh karenanya, dia berharap sinergitas ini terus dijaga sehingga mampu menciptakan suasana yang saling menguntungkan. Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga mengungkapkan rencana pemkot mempermudah penetapan ahli waris. Sebab, selama ini tak jarang status tanah yang harus menggantung karena menunggu penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.
“Saat ini saya sudah komunikasi dengan Pengadilan Agama agar kalau bisa sidangnya di kelurahan saja. Karena, ruang sidang di Pengadilan Agama kan terbatas, sehingga harus menunggu lebih lama. Kalau okesaya segera buat surat resmi agar sidang bisa dilaksanakan di kelurahan,” urainya.
Terkait pembiayaan persidangan, pemkot berencana mengalokasikannya pada APBD 2017.
“Tapi, jumlahnya masih asumsi ya. Karena untuk sidang ahli waris kan tidak bisa dipastikan di awal. Nanti lah kita hitung,” pungkasnya. [dre]

Tags: