BPN Sidoarjo Diminta Teliti Keaslian Berkas Dokumen Korban Lumpur Lapindo

Foto seorang korban Lumpur Lapindo yang meninggalkan ruang rapat, karena mengaku siap menerima sisa ganti pembayaran dari PT Minarak Lapindo Jaya.

Sidoarjo, Bhirawa
Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M.Ainur Rahman SSos MAp, mengatakan pihaknya bersama tim akan memutuskan status berkas ganti rugi korban lumpur Lapindo atas nama Pratikto Raharjo, setelah memperoleh keabsahan dokumen dari BPN Sidoarjo.
Karena dalam Rakor ke-8, percepatan pembayaran ganti rugi terhadap 84 berkas korban lumpur Lapindo, yang digelar Pemkab Sidoarjo, Senin (20/6) kemarin, masih terjadi tarik ulur antara pemilik berkas dengan PT Minarak Lapindo Jaya, sebagai juru bayar korban lumpur Lapindo.
“Kami minta kepada pihak BPN Sidoarjo agar secepatnya mengecek keabsahan dokumen berkas milik korban lumpur Lapindo ini. Agar bisa segera diketahui, secara fakta keabsahan dokumen berkas itu. Asli atau palsu,” kata Ainur, memberikan petunjuknya, dalam Rakor yang digelar di Setda Sidoarjo tersebut.
Setelah dicek di BPN Sidoarjo, kata mantan Camat Sukodono ini, pihaknya bersama tim akan mengadakan rapat internal. Selanjutnya, Tim inilah yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi.
Dalam Rakor yang dihadiri sejumlah pihak itu, diantaranya ada undangan dari Kecamatan Porong, Jabon dan Tanggulangin, juga ada dari BPN, Polrestabes, Kodim 0816 Sidoarjo, dan tentunya pihak Pratikto Raharjo dan PT Minarak Lapindo Jaya itu, masih terjadi tarik ulur.
Pratikto Raharjo didampingi seorang koordinator, mengklaim lahannya masuk kategori lahan kering, sedangkan PT Minarak mengklaim masuk lahan basah atau tanah sawah.
Dirut PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo, mengatakan pihaknya akan siap membayar berapapun nilai ganti rugi, asalkan keabsahan berkas dokumen tersebut memang benar.
Dalam Rakor, kemarin, juga ada korban lumpur Lapindo yang diundang, namun proses penyelesaian ganti ruginya sangat cepat. Seperti berkas atas nama Zaenab, asal Desa Besuki Kec Jabon. Para ahli waris, siap untuk menerima sisa kurang ganti rugi sebesar Rp103 juta.
Juga ada berkas, atas nama Prayitno Putro, warga Desa Renokenongo Kec Porong, yang juga siap untuk dibayar sisa ganti ruginya.
Ada sejumlah nama yang kemarin juga diundang. Tetapi tidak hadir. Karena menurut pejabat di Desa/kelurahan, maupun Kecamatan setempat, masih belum bisa diketahui keberadaannya. Seperti nama Tubagus Agus Fadilah, Eni Marius, warga Desa Kedungbendo Kec Tanggulangin. Juga Linawati Limanjaya, warga Kelurahan Siring Kec Porong.
Juga hadir, 2 orang korban lumpur Lapindo lainnya, namun mereka tidak masuk dalam daftar undangan pada Rakor di hari itu. Yakni Munib warga Kelurahan Siring Kec Porong dan Abdul Rohman, warga Desa Ketapang Kec Porong.
Dalam Rakor kemarin, masih ada perselisihan antara mereka dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya tentang keberadaan status lahan. Bila Munip, minta agar total asetnya yang seluas 9.000 meter persegi itu dibayar senilai 1 triliun, sedangkan Abdul Rohman mengklaim lahannya masuk dalam status tanah kering. [kus.gat]

Tags: