BPN Sidoarjo Ukur Lahan FR

FRSidoarjo, Bhirawa
Walaupun sudah dilakukan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Sidoarjo dengan pemilik lahan, yang menghibahkan lahannya untuk kepentingan jalan umum, yakni Frontage Road (Buduran-Waru) sepanjang 9 km yang melintasi sekitar 31 perusahaan.
Akhirnya, Jum’at (13/2) pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersama Dinas PU Bina Marga Sidoarjo telah melakukan pengukuran, untuk melihat batas-batas serta patokan-patokan yang jelas sebagai syarat utama untuk penetapan peta bidang.
Kepala BPN Sidoarjo, Ir Nandang Agus Taruna mengatakan, tahap pengukuran bidang tanah oleh BPN untuk mengetahui batas-batas lahan sebelum ditetapkan, baik untuk perusahaan maupun perseorangan yang diperkirakan tuntas dalam dua minggu. ”Jadi acuan yang syah untuk ganti rugi adalah peta bidang dari BPN ini. Karena BPN yang telah mendapatkan kuasa dari negara,” kata Agus di lokasi pengukuran pertama, Desa Kedungrejo, Kec Waru.
Sementara itu, Kepala PU Bina Marga, Ir Sigit Setyawan juga menegaskan kalau kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan yang sudah diperoleh dari Gubernur Jatim. Selanjutkan diajukan permohonan kepada BPN untuk dilakukan penetapan peta bidang. Sehingga untuk pengadaan tanah, salah satu dasarnya adalah peta bidang.
Pengukuran ini merupakan yang pertama sejak Dinas PU Bina Marga menetapkan batas-batas atau patokan pembangunan FR. Setelah mengetahui batasan yang ditetapkan BPN, baru kita bisa melangkah ke penghitungan harga tanah oleh tim appraisal.  Nantinya mendatangi perusahaan satu per satu, kalau sudah ada kepastian hukum dari peta bidang bisa langsung melangkah ke appraisal itu.
Pengukuran pertama kemarin dilakukan di kawasan Waru, dimulai dari PT Daito ke selatan hingga Jl Brigjen Katamso. FR akan dilebarkan ke sisi timur sekitar 1,60 meter paling utara dan 19 meter di Brigjen Katamso, karena ruas jalan tak bisa dibuat lurus. Jika diluruskan akan memakan lahan terminal peti kemas milik PT KAI.
Setelah peta bidang selesai dibuat kemudian akan menunjuk konsultan appraisal untuk menghitung harga tanah. Tak semua tanah harganya sama walaupun luas tanah sama. Hal itu mengacu pada kegunaan tanah itu. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dengan tanah yang digunakan untuk usaha nilanya akan berbeda. Nantiya, sebelum memulai pembayaran ganti rugi tanah, BPN akan mengumumkan terlebih dahulu kepada warga yang tanahnya digunakan sebagai pembangunan FR. [ach]

Rate this article!
Tags: