BPN Tulungagung Belum Terima Surat Penyitaan KPK

Aset lahan yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru akhir pekan lalu telah diberi plakat atau plang penyitaan oleh KPK.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu sudah memasang plakat atau plang yang bertuliskan penyitaan pada beberapa aset terkait tersangka dugaan suap infrastruktur yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo SE MSi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno ST MT, namun sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung belum menerima surat penyitaan aset-aset tersebut.
“Surat penyitaan (dari KPK) belum kami terima. Tapi kita sudah amankan barangnya (asetnya),” ujar Kepala BPN Tulungagung, Eko Jauhari saat ditemui di kantornya, Selasa (2/10).
Ia memperkirakan KPK akan kembali ke Tulungagung untuk menyerahkan surat penyitaan tersebut dalam satu atau dua hari kedepan. Masalahnya, hal ini terkait kewenangan dari BPN yang hanya dapat memblokir aset selama 30 hari. “Sementara ini kami blokir aset-aset itu. Waktunya sesuai aturan adalah 30 hari,” paparnya.
Selama pemblokiran berlangsung menurut Eko Jauhari, aset-aset yang berupa lahan tanah itu dijamin tidak akan berpindahtangan. “Kami akan cegah (pemindahtanganan aset) karena sudah diidentifikasi oleh KPK,” terangnya.
Sampai kemarin Eko Jauhari mengaku belum mengetaui secara pasti berapa aset yang telah disita atau diberi plang oleh KPK. Ia menyebut dimungkinkan ada delapan atau sepuluh aset seperti kabar yang beredar.
“Yang pasti kan ada empat waktu Jumat (28/9) lalu. Kepastiannya saya tidak tahu, karena tidak ikut di lapangan saat itu. Soal itu milik tersangka siapa saya pun belum tahu,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan, Eko Jauhari menyatakan jika aset tanah sudah disita oleh KPK maka tanah tersebut tidak boleh dipindahtangankan sampai kasus peradilannya inkrakh atau berkekuatan hukum tetap). “Nanti terserah keputusan inkrakhnya gimana. Apa dirampas oleh negara atau lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (27/9) sore dan Jumat (28/9) lalu, tim KPK telah melakukan penyitaan aset di beberapa tempat di Tulungagung. Di antara lahan yang disita dan diberi plang yang bertuliskan disita oleh KPK tersebut berada di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo dan di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.
Diperkirakan aset tanah yang berada di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo merupakan lahan yang berhubungan dengan Sutrisno. Sementara yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru belum diketahui secara pasti identitas pemiliknya. [wed]

Tags: