BPOM Jatim Sita Jamu Ilegal

I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa SSi Apt MPPM

I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa SSi Apt MPPM

Surabaya, Bhirawa
Keberhasilan BPOM, Jatim bersama Polda Jatim melakukan penggrebekan terhadap rumah yang dimanfaatkan menjadi distributor jamu illegal di Desa Gumelar, Kec Balung, Kab Jember, merupakan langkah preventif terhadap pencegahan dan perlindungan atas beredarnya jamu yang mengandung bahan berbahaya di tengah masyarakat.
Menurut Kepala BBPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa SSi Apt MPPM, ditemukannya distributor jamu illegal di Jember, dianggap sudah sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas, karena berpengaruh terhadap organ dalam manusia.
‘’Jamu itu tak memiliki izin edar dan izin produksinya juga sudah lama dicabut. Jadi jamu itu, seharusnya sudah tak ada di tengah-tengah masyarakat. Kami (BPOM, red) akan melakukan pengawasan dan pendekteksian apabila ada produk-produk yang tak sesuai kriteria yang telah di tetapkan BPOM,’’ jelasnya, Kamis (17 /9) kemarin.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, penggrebekan ini bukan dilakukan pada hari Rabu (16/9) kemarin. Tetapi BPOM dan jajaran Polda Jatim sudah melakukan investigasi terhadap jamu illegal itu.
‘’Kami sudah melakukan investigasi di rumah tersangka yang berinisial H, sebelum melakukan pergerakan menuju rumah yang dijadikan distributor jamu. Di dalam rumah itu ditemukan puluhan ribu kemasan jamu yang siap dijual ke masyarakat,’’ terangnya.
Pada awalnya, BPOM dan Polda Jatim kesukaran untuk menemukan produk jamu illegal ini, karena jamu itu disimpan diatas plafon rumah sehingga tak mudah untuk diketahui petugas. ‘’Saat datang, memang untuk menemukan jamu illegal itu sukar karena tersimpan di plafon rumah. Dengan jumlah hampir separuhnya, sedangkan sisanya disimpan di dalam kamar mandi yang disimpan di dalam kotak,’’ katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jamu ilegal berbagai merek itu didapatkan dari sales keliling, namun petugas tak mudah percaya begitu saja dan terus menelusuri pabrik pembuat jamu ilegal itu.
‘’Saya mengharapkan, kepada masyarakat yang memang berbisnis jamu, hendaknya berbisnislah yang benar. Jangan ada tawaran dari Si A bahwa ada produk kecantikan, makanan ataupun jamu dengan harga murah, sebaiknya masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan ataupun mengirimkan email atau fax kepada kami untuk menanyakan izin edar produk itu. Kami selalu terbuka untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang hendak berbisnis,’’ tutupnya. [wil]

Rate this article!
Tags: