BPOM Kerja Sama dengan Pemprov Jatim

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf didampingi Kepala BPOM RI dan Plt Kepala BPOM Jatim membakar produk impor illegal.

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf didampingi Kepala BPOM RI dan Plt Kepala BPOM Jatim membakar produk impor illegal.

(Tindak Tegas Produk Impor Ilegal)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemprov Jatim membuat kesepakan bersama, untuk melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif terhadap produk impor di Jatim. Kerjasama ini bentuk komitmen melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal beresiko bagi kesehatan.
Kesepakatan bersama itu telah ditandatangani Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf, mewakil Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dan Kepala BPOM RI Dr Ir Penny K Lukito MPC tentang Kerjasama Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Jatim, di Kantor BPOM di Surabaya, Rabu (16/11).
Menurut Saifullah Yusuf, komitment pengawasan itu meliputi pre market evaluation dan post market control. BPOM juga melakukan tindakan pengamanan dan pemusnahan produk illegal. “Hari ini, merupakan salah satu langkah tegas dengan memusnahkan barang produk makanan minuman, obat dan perawatan kecantikan ilegal dan tidak mempunyai izin,” ucapnya.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, mengatakan, alur barang impor yang masuk ke Indonesia semakin tidak terkendali dengan adanya pasar bebas. Dimana bukan hanya manusia tapi juga produk dari negara lain bisa masuk ke Indonesia dengan bebas.
“Pasar bebas membawa dampak positif seperti sektor pariwisata semakin meningkat. Akan tetapi, juga memberikan dampak negatif diantaranya banyak produk yang bisa masuk secara ilegal melalui pelabuhan kecil yang tersebar di pesisir Indonesia,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, harus dibuat langkah-langkah yang bertujuan melindungi rakyat dan meningkatkan daya saing. Yang pertama adalah dibuat regulasi yang tidak membebaskan semua produk bisa masuk Indonesia. Pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan kementrian terkait dengan impor dan pelaksanaannya.
“Pemerintah harus memperketat regulasi. Sebagai contoh, produk kita sangat sulit dijual ke luar negeri seperti pasar Eropa dan Amerika dimana memiliki seleksi bagi barang yang akan masuk. Seleksi tersebut dilakukan oleh pemerintah dan juga oleh pihak swasta,” ujarnya.
Kedua, harus ada penguatan sumber daya manusia (SDM). Apabila SDM mempunyai kualitas yang bagus dan mumpuni, regulasi yang dibuat akan berjalan dengan baik dan konsisten dilapangan. Dampaknya adalah bisa membendung impor ilegal khususnya makanan dan minuman. “SDM merupakan ujung tombak pelayanan, oleh sebab itu harus dipersiapkan secara serius,” imbuh Gus Ipul.
Ketiga adalah membangun kesadaran masyarakat dalam memilih makanan sehat. Banyak ditemui dipedesaan barang yang dijual murah kebanyakan memiliki kelemahan. Hal yang paling mencolok adalah expired date. Masyarakat tidak memperhatikan hal tersebut.
“Oleh sebab itu, masyarakat harus dibangun kesadarannya dalam membeli barang agar hidup yang berkualitas bisa tercipta,” tambahnya.
Kepala BPOM Kota Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma juga mengatakan, jika barang-barang yang dimusnahkan juga termasuk yang masuk kategori kadaluwarsa. “Selain itu beberapa kemasan produk yang memang harus diamankan terkait dengan penggunaan kemasan untuk produk ilegal,” Ungkapnya.
Di depan Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur yang didampingi Dr.Ir. Penny K Lukito Kepala BPOM RI, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma menambahkan bahwa proses pemusnahannya dilakukan secara bertahap dimulai sejak tanggal 3, 5, 11, 24, 31, bulan oktober, hingga hari ini tanggal 16 November 2016.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan yakni produk ilegal obat dan makanan terdiri dari 210 jenis (2.136.295 pcs) obat ilegal senilai 4,1 Milyar, dan obat tradisional ilegal sebanyak 731 (89.956 pcs) senilai 1,5 Milyar, dan juga kosmetik ilegal sebanyak 360 (14.721 pcs) dengan nilai 766 juta rupiah, serta makanan (Pangan) ilegal senilai 388 juta rupiah.
Tidak hanya itu, karena juga ada 5 (54 pcs) jenis produk komplemen ilegal senilai 4,2 juta rupiah, 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal senilai 544 juta rupiah, 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal senilai mencapai 554 juta rupiah, dan 40 jenis (3.076 pcs) lebel pangan ilegal senilai 830 juta rupiah, serta 23 jenis (72.897 pcs) kemasan sekunder pangan ilegal senilai 182 juta rupiah. Disamping itu, juga dimusnahkan lima jenis produk komplemen ilegal dengan nilai mencapai Rp4,2 juta, dua jenis bahan pangan baku obat ilegal senilai Rp554 juta, 40 jenis label pangan ilegal senilai Rp830 juta, serta 23 jenis kemasan sekunder pangan ilegal senilai Rp182 juta. [iib]

Rate this article!
Tags: