BPPD Kota Malang Penjarakan WP Nakal

Kepala BP2D Kota Malang Ir H Ade Herawanto MT menunjukkan bukti pemalsuan dokumen dan tanda terima yang dilakukan oknum makelar Pajak Reklame.

Kota Malang, Bhirawa
Jangan main-main dengan pajak, bila tak ingin berurusan dengan pihak berwajib! Salah-salah,  bisa diseret ke meja hijau bahkan sampai mendekam di balik dinginnya jeruji penjara. Kasus satu ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat, supaya lebih waspada dalam urusan penyelesaian kewajiban perpajakan daerah.
Gara-gara mempercayakan urusan pembayaran pajak kepada oknum berinisial ZK, warga Kecamatan Blimbing, salah satu perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) Reklame harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.  Ceritanya, perusahaan tersebut memasang branding pada reklame bando yang terpasang di tiga titik, yakni di kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang. Dalam hal memenuhi kewajiban pajak, nyatanya perusahaan terkait mempercayakan urusan pembayaran kepada pihak ketiga alias makelar.
Pada kenyataannya, si makelar ini mulai berbuat curang. Dari nominal yang diterimanya utuh via transfer dari perusahaan tersebut, hanya sebagian saja yang disetorkan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Indikasi kecurangan itu terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online. Faktanya, dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, memang hanya dibayarkan sebagian saja oleh si makelar.
Detailnya, untuk materi iklan di bando kawasan Dinoyo dan Gadang dengan periode 1 Januari 2016- 1 Januari 2017, nilai pajak reklamenya Rp 210 juta.
Dari jumlah sebanyak itu, hanya dibayarkan Rp 122,5 juta saja. Sedangkan untuk periode 1 Januari 2017 sampai 1 April 2017 dengan tagihan Rp 52 juta belum dibayar. Untuk spot di Tumenggung Suryo dengan masa pemasangan mulai 25 April 2016 hingga 25 Maret 2017, nilai pajaknya Rp96.250.000. Sementara yang dibayarkan baru Rp 17,5 juta. Total untuk tiga titik tersebut, nilai tunggakan mencapai Rp 218.750.000.
Mengacu realita tersebut, pihak BP2D lantas melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan, yang lantas terkejut ketika mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh pihak ketiga alias si makelar.
“Semua bisa dilihat dari sistem online kami, berapa nilai pajak dan berapa nominal yang sudah dibayarkan. Semua langsung disetor ke kas negara, jadi semua alirannya jelas,” tegas Kepala BP2D Kota Malang Ir H Ade Herawanto MT. Semakin parah dan keterlaluan, karena untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya tersebut, si makelar juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
Atas dasar pelanggaran-pelanggaran yang terkuak tersebut, pada Kamis (30/3) siang pihak BP2D lantas melakukan pemanggilan kepada oknum pelaku dan dari pihak WP terkait, untuk ditindaklanjuti Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bersama para penyidik atau tim pemeriksa pajak yang terdiri dari unsur PPNS, kepolisian (Unit Reskrim) dan Kejaksaan Negeri Malang.
“Ini sudah jelas memenuhi unsur pidana, karena oknum makelar ini melakukan tindak penipuan, penggelapan pajak serta pemalsuan dokumen dan identitas resmi pejabat pemerintahan yang bisa diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” urai Ade yang secara tegas mengobarkan perang terhadap praktik KKN, penggelapan dan pungutan liar.
Dari kejadian ini, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu lantas mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para WP supaya tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah. [mut]

Rate this article!
Tags: