BPPKA Kota Mojokerto Luncurkan Program Cek PBB lewat HP

Agung Moejono Kepala BPPKA Kota Mojokerto

Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto meluncurkan program untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP).  Dalak program baru ini, para WP  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Mojokerto bisa melihat status pembayaran pajak PBB secara mandiri melalui HP (android).
“Sangat mudah, para WP bisa mengunjungi situs www.kotamojokerto.online/pbb/cek. hanya dari HP,” kata Agung Moeljono Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Minggu (23/9).
Agung menambahkan,  layanan ini untuk memberi kemudahan akses warga yang ingin mengetahui jumlah PBB dan statusnya sudah dibayar atau belum.
’’Selain itu Juga untuk memberi informasi terkait NJOP, alamat, dan ukuran soal obyek pajak  yang sebenarnya,’’ tambah Agung.
Menurut Agung, layanan online ini juga bermanfaat untuk proses jual-beli, terkait status tanah. ’
’Semisal WP juga bisa memantau, apakah ada tunggakan PBB. Alamatnya sesuai atau tidak. Dan juga NJOP-nya berapa. Informasi itu bisa diperoleh dengan mengunjungi aplikasi Cek PBB melalui handphone (android),’’ imbuh mantan Kabag Hukum ini.
Cara memeriksa PBB cukup mudah. Para wajib pajak tinggal mengunjungi situs www.kotamojokerto.online/pbb/cek. Kemudian, wajib pajak tinggal memasukkan NOP (Nomor Obyek Pajak). Dari situ, wajib pajak bisa melihat beberapa hal. Seperti, riwayat pembayaran obyek pajak PBB tahun berjalan (2018) maupun tahun sebelumnya. Jumlah SPPT yang terhutang maupun yang sudah lunas serta tanggal pembayaran.
’’Juga, alamat obyek pajak, luas tanah/bumi dan bangunan obyek pajak PBB,’’ urainya.
Aplikasi Cek PBB dimaksudkan untuk memudahkan bagi wajib pajak mengetahui data pokok Pajak Bumi dan Bangunan berikut dengan riwayat pembayarannya. Di laman tersebut, wajib pajak juga dapat mengunduh langsung aplikasi Cek PBB. Sehingga, sewaktu-waktu apabila ingin memeriksa status PBB-nya bisa dilakukan dengan akses langsung aplikasi tersebut. [kar]

Tags: