BPPKA Kota Mojokerto Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Naik Jadi Rp42 M

Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono memaparkan program peningkatan pajak daerah. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Tekad dan komitmen Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah sangat tinggi.
Pada 2019 mendatang, BPPKA mematok target perolehan pajak daerah mencapai Rp42 miliar. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding target pendapatan pajak daerah tahun sebelumnya sebesar Rp37,4 miliar.
Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung, Moeljono menjelaskan, target pencapaian pendapatan pajak daerah di tahun 2019 mendatang meningkat dari tahun ini. Untuk mencapainya, BPPKA telah membuat program layanan pajak daerah yang berbasis online sehingga semakin gampang diakses para wajib pajak.
”Di tahun 2019, Pemkot lebih memanjakan para wajib pajak dengan berbagai layanan yang mendekatkan kepada masyarakat. Layanan itu cepat, mudah diakses, nyaman, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” terang Agung.
Dijelaskannya, Pemkot menetapkan target perolehan pendapatan pajak daerah meningkat hingga Rp42 miliar lebih. Target itu didasarkan data potensi pajak daerah Kota Mojokerto, dengan potensi pajak daerahnya yang totalnya mencapai Rp44 miliar.
”Tahun depan ditargetkan Rp42 miliar. Harapan kami dapat melampaui target yang ditetapkan. Salah satu caranya dengan mengembangkan inovasi layanan berbasis online,” jelasnya.
Pelayanan pajak daerah berbasis online, rinci Agung, terbagi atas tiga jenis layanan sesuai peruntukkannya. Diantaranya, inovasi pajak daerah online, layanan perolehan pajak daerah, dan layanan berbasis real time. ”Layanan berbasis online ini diharapkan semakin memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajibannya,” tandas Agung.
Selain itu, aneka layanan rutin juga tetap digencarkan seperti layanan mobile, layanan di kantor/kelurahan, juga stan pembayaran di Graha Mojokerto Service City (GMSC). Termasuk, mengembangkan layanan informasi pajak daerah melalui website dan aplikasi khusus layanan pajak.
Disebutkannya, rincian target pendapatan pajak daerah diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan mineral, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Pajak hotel ditargetkan Rp815 juta lebih, pajak restoran Rp5,6 miliar, pajak hiburan Rp1,7 miliar lebih, pajak reklame Rp1,1 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp14,4 miliar, pajak mineral Rp80 juta, pajak parkir Rp850 juta, pajak air bawah tanah Rp225 juta, pajak bumi dan bangunan Rp9 miliar, dan pajak BPHTB Rp8,5 miliar,” beber Agung Moeljono. [kar]

Tags: