BPPKA Kota Mojokerto Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Agung Moeljono (dua dari kiri) bersama para narasumber sosialisasi transaksi Non Tunai yang digelar BPPKA Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa].

(Minimalisir Kebocoran)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto bakal menerapkan transaksi non tunai sesuai instruksi Presiden. Model transaksi non tunai yang diterapkan di seluruh lingkup Pemkot Mojokerto ini bertujuan menekan potensi tindak pidana korupsi.
”Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mojokerto dikenalkan dengan sistem transaksi non tunai. Ini sesuai amanat UU dan instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ujar Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto saat membuka  sosialisasi Implementasi Sistem Transaksi Non Tunai yang di Hotel Raden Wijaya.
Dalam sosialisasi ini, seluruh jajaran OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemkot Mojokerto dihadirkan. Agung Moeljono menegaskan, regulasi Transaksi Non tunai merujuk amanat UU, Inpres dan peraturan menteri dalam negeri.
”Sebagai tidak lanjut perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkot. Karena, sistem transaksi akan berubah dari yang selama ini tunai menjadi non tunai,” imbuh Agung.
Mantan Kabag Hukum ini memambahkan, sosialisasi dilakukan agar masing-masing bendahara OPD tidak tidak kaget sebelum BPPKA menerapkan sistem transaksi non tunai. ”Karena nanti semua bentuk penerimaan dan pembayaran dilakukan dalam bentuk non tunai,” tandasnya.
Masih kata Agung, seluruh kegiatan transaksi di pemerintahan, baik penerimaan maupun pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank masing-masing.
Kebijakan ini mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam UU itu diamanatkan pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, akuntabel, dan transparan serta bisa dipertanggung jawabkan. Pelaksanaan transaksi non tunai itu, dijadwalkan berlaku efektif  pada tahun 2018. Makanya sekarang dikenalkan kepada seluruh OPD dan instansi Pemkot. Ini juga terkait untuk menghindari terjadinya praktik krosupsi,” tambah Agung lagi.
Untuk itu, dalam rangka upaya percepatan implementasi sistem transaksi non tunai di lingkungan Pemkot Mojokerto, BPPKA mulai menggeber sosialisasi di kalangan instansi. Para bendahara instansi, pejabat pembuat komitmen (sekretaris), dan pejabat yang bersentuhan langsung dengan sistem transaksi keuangan dikenalkan dengan transaksi non tunai.
”Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi beban transaksi yang dilakukan secara tunai,” tandas Agung.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPPKA, Riyanto menambahkan, kebijakan itu didukung Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1866/Sj tahun 2017 tentang implementasi transaksi non tunai bagi pemerintah daerah provinsi, kota/kabupaten. ”Semua transaksi diharapkan dilakukan dengan betul,”’ tambah Riyanti.
Dalam sosialisasi itu, seluruh bendahara, PPK seluruh instansi dan BUMD lingkup Pemkot Mojokerto ikut serta. Hadir sebagai narasumber diantaranya, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono, Kabid Perbendaharaan BPPKA Riyanto, Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto, Agus Sasmita. [kar]
Agung Moeljono (dua dari kiri)  bersama para narasumber sosialisasi transaksi Non Tunai yang digelar BPPKA Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Tags: