BPPKAD Kian Komitmen Tingkatkan PAD Kabupaten Situbondo

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono didampingi Marzuki, Kabid Penagihan dan Pendapatan saat peresmian Kantor Layanan Pajak Daerah. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo kini memiliki ruang pelayanan publik baru bernama Kantor Layanan Pajak dan Retribusi Daerah. Gedung yang khusus melayani pembayaran pajak dan retribusi daerah itu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Situbondo. Diharapkan peresmian gedung ini dapat meningkatkan pelayanan pajak dan jenis lain kepada masyarakat.

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan Marzuki mengatakan, pemerintah kini memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta memberikan diskresi penetapan tarif. Komitmen ini dibuktikan, kata Marzuki, dengan selesainya pembangunan gedung pelayanan yang lebih nyaman dan asri. “Pembangunan gedung baru ini semata-mata demi untuk kenyamanan para wajib pajak dan aneka sektor lain,” ujar Marzuki.

Masih kata Marzuki, memgacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak daerah dibagi menjadi dua jenis. Pertama, aku Marzuki, pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota.

Khusus untuk pajak Provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. “Adapun pajak Kabupaten/Kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan ( PPJ ), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” beber Marzuki.

Lebih jauh Marzuki menuturkan, khusus untuk retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan. Pertama, akunya, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum ini, urai Marzuki, merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. “Ini dapat dinikmati oleh pribadi atau badan,” ujar Marzuki.

Sementara itu untuk retribusi jasa umum, papar Marzuki, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan/kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi pemakaman mayat, retribusi parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penyedotan kakus. “Terakhir yang amsuk katagori ini diantaranya retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pengendalian menara komunikasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, tandas Marzuki, retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Di antaranya, paparnya, pelayanan daerah dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. “Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/pertokoan dan masih banyak jenis lainnya,” terangnya.[awi]

Tags: