BPPKAD Kota Probolinggo Gelar Semarak Panutan Bayar PBB

Wali Kota Habib Hadi melakukan transaksi pembayaran PBB.

(Segera Bayar Pajak, Demi Suksesnya Pembangunan)

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menargetkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2019 sebesar Rp 6,9 miliar. Untuk mewujudkan target secara maksimal, BPPKAD menggelar semarak panutan pembayaran PBB di Kecamatan Kanigaran. Segera bayar pajak, demi suksesnya pembangunan, ungkap Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Kamis 11/4.
Dengan semarak panutan pembayaran PBB, diharapkan dapat menanamkan kesadaran, kepedulian dan ketaatan kepatuhan wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) agar turut berpartisipasi menjadi panutan membayar PBB, katanya.
“Sekaligus sebagai sarana evaluasi capaian target penerimaan PBB dan meningkatkan kinerja pelayanan bagi pengelola agar tiada henti melakukan inovasi atas penerimaan PBB sesuai yang ditargetkan,” kata Kepala BPPKAD Imanto.
Tahun ini pun konsep pembayaran dibuat berbeda. Jika dulu BPPKAD melibatkan petugas kelurahan untuk mengambil pembayaran ke wajib pajak, kali ini disiapkan tim dan pos yang berkeliling hingga ke kelurahan-kelurahan. “Ke depan kami mengupayakan pembayaran pajak secara non tunai, lewat atm. Kami akan bekerjasama dengan bank lain, selain Bank Jatim,” jelasnya.
Wali Kota Hadi Zainal Abidin melakukan pembayaran PBB secara simbolis. Ini adalah bentuk contoh dari wali kota kepada masyarakat agar segera membayar PBB ke kelurahan atau bank.
Wali kota Habib Hadi menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama penerimaan pendapatan daerah yang dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembiayaan pembangunan Kota Probolinggo.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah akan memberikan kontribusi pada PAD sehingga diperlukan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas bagi pengelola disamping harus memiliki komitmen, integritas dan inovasi yang mampu meningkatkan kesadaran serta kepedulian wajib pajak.
“Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada ASN untuk berpartisipasi menjadi tauladan dan panutan pembayaran PBB. Semarak panutan pembayaran PBB adalah bagian dari kampanye membangun masyarakat yang sadar, peduli dan taat pajak,” jelasnya.
Habib Hadi pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang disiplin melunasi pembayaran PBB. “Ini semata-mata demi mendukung suksesnya pembangunan Kota Probolinggo yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut wali kota Habib Hadi menuturkan pihaknya pada Pembruari lalu sudah menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada RW se-Kota Probolinggo.
“Teknisnya dari koordinator Ketua RW, nantinya didistribusikan melalui ketua RT di wilayahnya, selanjutya ketua RT akan menyerahkan SPPT tersebut kepada Wajib Pajak (WP) di wilayah tersebut. Setelah SPPT ini diserahkan, maka wajib pajak bisa segera membayar kewajiban PBBnya pada layanan yang tersedia diantaranya Bank Jatim, Bank BRI atau petugas penagihan pajak. Jadi RT/RW itu hanya sebatas mendistribusikan SPPT, tidak melakukan pemungutan atau penagihan pembayaran,” jelasnya.
Bahwa RT/RW tidak memperbolehkan menagih pajak karena pihaknya telah mempermudah akses layanan dengan bekerja sama dengan pihak perbankan. “Sedangkan untuk penagihan hanya diperkenankan oleh seksi penagihan PBB, karena di dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah bahwa untuk melakukan penagihan itu harus kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah). Jadi aparat pemungut dari kelurahan dan kecamatan yang tahun lalu diberi tugas pemungutan, tahun ini tidak lagi diperkenankan,” paparnya.
Berharap para wajib pajak untuk membayar pajak secara langsung melalui bank layanan tanpa menunggu adanya penagihan. “Waktu pembayaran PBB dimulai hari ini dikarenakan bulan januari kemarin SPPT masih dalam proses cetak masal, sehingga belum bisa diterbitkan. Menanggulangi hal tersebut ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, kami berikan pelayanan dan diberi surat keterangan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan adalah tanggal 31 bulan agustus 2019,” tandasnya.
Wali kota Hadi berpesan agar para wajib pajak sadar dan taat terhadap pajak. “Ikuti aturan yang berlaku, bayar sesuai himbauan yakni bayar di bank layanan yang ditunjuk dalam hal ini kami bekerja sama dengan bank jatim dan bank BRI. Karena masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak jika tidak ditagih,” tambahnya.(Wap)

Tags: