BPPKAD Lakukan Verifikasi dan Penandatanganan DPA-SKPD P-APBD 2022

BPPKAD lakukan verifikasi dan penandatanganan DPA-SKPD P-APBD 2022.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi dan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan yang diikuti oleh Tim Verifikasi RKA dan DPA tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Anggaran Jurianto.

Verifikasi dan penandatanganan DPA-SKPD P-APBD tahun 2022 ini diharapkan telah sesuai dengan amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Anggaran Jurianto, Jum’at (7/10) mengatakan ada perbedaan penyebutan perangkat daerah antara bahasa teknis dan bahasa keuangan.

“Sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD, Kepala SKPD mulai menyusun rancangan DPA-SKPD. Kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD,” katanya.

Selanjutnya, DPA-SKPD yang telah disiapkan dan diverifikasi sebelumnya oleh BPPKAD Kabupaten Probolinggo. Penyusunan dokumen dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sistem tersebut sudah terintegrasi antara proses penganggaran dan penatausahaan, sehingga data-data yang tertuang pada DPA-SKPD sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang telah diverifikasi sebelumnya. Hasil dari verifikasi DPA-SKPD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah telah ditandatangani oleh Kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Kemudian, penandatanganan DPA-SKPD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Tim Anggaran. Dalam dokumen tersebut, ada 6 (enam) orang yang akan menandatangani DPA-SKPD antara lain Kepala BPPKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Bidang Anggaran BPPKAD serta Kepala Bidang pada Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) serta unsur lainnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi amanat perundang-undangan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagan Daerah.

“Semoga hasil dari verifikasi dan pengesahan DPA-SKPD ini telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020,” tandasnya.

“Setelah dilakukan pengesahan DPA-SKPD tersebut, tentunya menjadi tanda dimulainya pelaksanaan anggaran P-APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022,” tambahnya.(wap.hel)

Tags: