Tulungagung, Bhirawa
Berbagai langkah dan terobosan yang dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, terus dilakukan. Langkah serta terobosan yang dilakukan BPPT ini tak lain adalah upaya memberi pemahaman soal pentingnya periizinan bagi warga masyarakat yang ingin membuka usaha. Untuk itu, pihak BPPT pun rajin melakukan sosialisasi berbagai media, melakukan layanan lewat telepon dan internet hingga program jemput bola.
Alhasil, upaya yang dilakukan lembaga yang tergolong baru ini tidak sia-sia dan berbuah hasil yang cukup signifikan. Dengan mengedepankan pelayanan yang penuh ramah, santun dan professional itu kini kantor BPPT tidak pernah sepi dari orang yang ingin melakukan kepengurusan perizinan maupun sekedar mencari informasi. Seperti diberitakan Bhirawa pekan lalu, BPPT Tulungagung Layani 28 Perizinan dan 4 Non Perizinan serta 29 Jenis Perizinan Tidak Dipungut Biaya.
Untuk itu, bagi warga masyarakatTulungagung yang mempunyai usaha namun belum mengantongi izin, hendaknya segera melakukan pengurusan perizinannya. Pasalnya, dengan mengantongi surat izin usaha maka usaha yang didirikannya itu akan benar-benar legal dan pastinya dapat dijadikan sarana untuk mengmbangkan usahanya. Apalagi, BPPT yang beralamat di Jalan Jayeng Kusuma ini telah menerapkan kebijakan soal kepengurusan izin tidak semua perizinan dikenai biaya. Apalagi proses kepengurusan izin yang diminta pemohon pun akan segera terealisasi.
Kini, sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggara Terpadu Satu Pintu (PPTST) Tulungagung serta tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perda) Tulungagung Nomor 185.45/271/013/2013 tentang Pendegelasian Wewenang Penandatanganan Bidang Perizinan dari bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tulungagung, telah dilaksanakan koordinasi pelayanan perizinan system paket/paralelisasi izin.
Sistem perizinan paket merupakan suatu bentuk inovasi dimana telah dilakukan penyatuan beberapa permohonan izin dalam satu paket dengan disertai pemangkasan waktu. Dengan adanya system yang nantinya akan ditetapkan melalui regulasi dalam bentuk Perda, maka semakin menguat visi pelayanan prima, pengurangan biaya, percepatan proses perizinan pada BPPT Tulungagung.
Rancangan izin peket ini sendiri yakni sebagai pioner yang tercantum dalam Perda Nomor. 12 tahun 2013 tentang system paket yang digagas BPPT, pertama system perizinan paket 1 penggabungan izin lokasi, izin gangguan/HO, IMB, IUTM, IUPP serta IUP2T. Kedua, system perizinan paket 2 yakni penggabungaqn izin gangguan/HO, IMB, SIUP, TDP, IUI, SIPG dan TDG. Pelaksanaan system paket ini sendiri tentunya harus jelas persyaratan, jelas waktu dan jelas biaya.
Dan, sebagai pioner system perizinan paket dipilih berdasarkan jenis izin yang sering dimohon oleh masyararakat.
Dengan begitu, pelayanan pada klien akan lebih baik serta lebih memberi kemudahan bagi investor atau penanam modal sehingga akan membawa iklim usaha yang semakin baik, khususnya di wilayah Kota Marmer ini.
”Izin paket ini pada umumnya yang sering dimohon oleh masyarakat. Semua ini tentunya akan lebih memberi kemudahan bagi investor maupun penanam modal yang berada di Tulungagung. Yang terpenting semua harus jelas persyaratan, jelas waktu dan jelas biaya,”kata Kepala BPPT Tulungagung Drs Santoso Msi melalui Kabid Pendataan, Informasi dan Pengauduan-Galih Nusantoro SSTP pada Bhirawa, kemarin. (adv/adi*)
Keterangan Foto : Kabid-Pendataan-Informasi-dan-Pengaduan-Galih-Nusantoro-memberi-pengarahan-pada-stafnya. [adi/bhirawa]