BPPT Tulungagung Layani 28 Perizinan dan 4 Non Perizinan

adv2Tulungagung,  Bhirawa
Bermaksud mempercepat proses perizinan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2008,  tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di daerah ini,   kini di Kabupaten Tulungagung telah berdiri sebuah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Badan yang keberadaanya berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Pemkab Tulungagung dengan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,  Badan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tulungagung  serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2011 tentang tugas, fungsi serta Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tersebut,   saat ini BPPT melayani 28 perizinan dan 4 non perizinan.
Sedangkan  32 jenis perizinan tersebut,   yakni izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB),  Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),  izin reklame,  izin Usaha Perdagangan (SIUP),  tanda daftar perusahaan (TDP),  perizinan di bidang perindustrian,  perdagangan,  pertanian,  peternakan,  perhubungan,  pariwisata,  pendidikan dan masih banyak jenis periizinan yang lain.  Dari 32 jenis perizinan tersebut,   hanya 3 kepengurusannya dipungut biaya dan 29 jenis izin tidak dipungut biaya alias gratis.  sedangkan 3 jenis izin yang wajib membayar dalam kepengurusannya adalah  izin gangguan,  izin mendirikan  bangunan (IMB dan IMB penertiban) serta izin menggunakan lapangan olah raga milik pemerintah daerah.
Kantor yang beralamat di Jalan Jayeng Kusumo Nomor 17 Tulungagung  ini mampu melayani berkisar 25 pemohon perizinan setiap harinya.  Namun,  yang paling banyak pemohon perizinan tersebut adalah jenis izin SIUP,  IUI, reklame serta TDP.  Untuk itu,  BPPT rajin  melakukan sosialisasi  pada masyarakat yang mempunyai usaha yang belum berizin untuk  segera mengurus perizinannya.  Dengan mengurus izin usahanya itu maka usahanya pun benar-benar legal dan dapat dijadikan sarana untuk membangun usahanya.
Sedangkan terkait perizinan yang diberikan pihak BPPT,   adalah sebuah lembaga baru yang berdiri melanjutkan fungsi dan tugas pelayanan perizinan terpadu.  supaya lebih dikenal masyarakat,   pihak BPPT saat ini pun terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media  kepada masyarakat.
“Pada intinya  kami akan selalu mengadakan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang keberadaan BPPT,   mengingat keberadaan BPPT di Kabupaten Tulungagung masih baru,” kata Kepala BPPT Tulungagung Drs Santoso Msi melalui  Kabid Pendataan,  informasi dan pengaduan-Galih Nusantoro SSTP pada Bhirawa,  kemarin.
Dalam proses pemberian izin kepada pemohon,  lanjut pria yang pernah menjadi ajudan mantan Bupati  Heru Tjahjono ini,  BPPT bakal memproses secepat mungkin   dan segera terealisasi perihal izin yang diminta oleh pemohon itu.
“Sepanjang persyaratan yang diajukan dalam proses perizinan sudah lengkap,  benar,  dan bisa dipertanggungjawabkan keabsahan serta dokumen-dokumen yang disertakan oleh pemohon,   maka kami pun akan secepatnya memproses perizinan yang diajukan.  Jadi,  disini tidak ada istilah mengolor-olor waktu  ,” jelasnya.
Masih kata Galih,  soal proses cepat perizinan yang dikeluarkan oleh pihak BPPT  tentunya akan melihat terlebih dulu jenis perizinannya.  ”Kalau memang perlu tinjau lapangan,   maka perlu waktu dua atau tiga hari baru bisa selesai.  Akan tetapi bila perizinan itu bisa diberikan satu hari ya akan kita berikan dalam tempo satu hari kepada pemohon,  contohnya seperti permohanan heregistrasi IUJK.  Begitu pemohon diterima BPPT dan persyaratannya sudah terpenuhi/lengkap,  maka pada hari itu juga izin bisa langsung diberikan pemohon,”papar Galih.
Saat ini,  imbuhnya,   dalam melayani proses perizinan yang diajukan pemohon kini pihak BPPT telah membuat beberapa terobosan dengan melaksanakan beberapa mekanisme,  yakni BPPT membuka lewan telepon degan nomor 332313 atau melalui internet situs perizinan.tulungagung.go.id  serta program jemput bola.
“Semua  kita kembalikan pada pemohon dan kami siap melayaninya dengan sebaik mungkin ,” pungkas galih. (adv.adi*)

Tags: