Branding Cagub dan Cawagub di Mobil saat Kampanye Dilarang

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim melarang pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar dua pasangan Cagub- Cawagub Jatim di seluruh bagian kendaraannya (branding) saat kampanye.
Anggota Bawaslu Jatim Totok Haryono mengatakan mobil yang di-branding tidak ada dalam aturan UU Pemilu maupun Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
“Itu kan branding mobil masuk kategori stiker. Nah, stiker itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10×5 cm. Sekarang kalau branding mobil berapa ukurannya? pasti melebihi itu,” tuturnya, Selasa (27/2).
Lebih lanjut, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak panwaslu kabupaten/kota, Dishub dan kepolisian untuk mengawasi mobil branding saat kampanye nanti. “Kami akan kirim surat setelah dilakukan pengesahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini,”ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pihaknya mendukung langkah Bawaslu melarang untuk melakukan branding mobil pada saat kampanye. “Apabila semua sepakat, maka tim Cagub dan Cawagub Jatim dapat menaati peraturan tersebut,”tegasnya.
Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye selain stiker, kandidat juga diperbolehkan membuat atau mencetak bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta payung.
Khusus stiker, selain ukuran yang diperbolehkan hanya ukuran 10×5 cm, juga dilarang ditempel di tempat yang merupakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. [cty]

Tags: