Brigadir Dhoni-Istri Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak-terima-dengan-tuntutan-tiga-tahun-penjara-Brigadir-Dhoni-Rahmawani-dan-Eka-Reny-Widiyani-mengajukan-pledoi-Rabu-[16/9].-[abednego/bhirawa].

Tak-terima-dengan-tuntutan-tiga-tahun-penjara-Brigadir-Dhoni-Rahmawani-dan-Eka-Reny-Widiyani-mengajukan-pledoi-Rabu-[16/9].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Menyesal, itulah kata yang pantas ditujukan untuk Brigadir Dhoni Rahmawani dan Eka Reny Widiyani, istrinya. Atas dugaan kasus penipuan investasi emas bodong, kedua pasutri ini dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini, Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan. Sebab, terdakwa dinilai melakukan unsur pidana seperti membujuk, merayu, maupun mengajak dengan maksud tertentu untuk keperluan pribadi.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan banyak korban. Selain itu, terdakwa juga terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. “Menuntut terdakwa dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” terang Jaksa Nanik Prihandini, Rabu (16/9).
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui AKBP G W Thody selaku anggota Bidhukum Polda Jatim dan Kuasa Hukumnya menyatakan, mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan ajukan pledoi Pak Hakim,” ujar Brigadir Dhoni yang juga merupakan anggota Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
Sebagaimana diberitakan, investasi emas yang dilakukan Brigadir Dhoni dan istrinya ini sempat menggegerkan Polrestabes Surabaya. Sebab, dari kejadian ini puluhan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya banyak yang menjadi korban dan tertipu akan investasi yang dilakukan terdakwa pasutri ini.
Uniknya, pelaku juga merupakan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Adapun modus dari kasus ini adalah, para Polisi yang berdinas di Satlantas Polrestabes Surabaya ini, diajak menanamkan modal puluhan hingga ratusan juta. Dari modal tersebut, terdakwa pasutri ini mengiming-imingi dengan harapan imbalan 10 persen setiap bulannya.
Atas kasus ini, sebanyak 22 anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang merasa tertipu. Dari penipuan itu,  ada yang mengaku menyetor uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Kegiatan ini pun dijalani terdakwa sejak tahun 2012 hingga pada 2015 ini. Akibatnya, nilai kerugian yang diderita para korban, mencapai Rp 1,1 miliar.
Untuk kasus yang telah diperbuatnya, kedua terdakwa pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Nanik Prihandini dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. [bed]

Tags: