Broker Tanah GI PLN Sidoarjo Kabur dari Eksekusi Kejari

Agus SukirantoSidoarjo, Bhirawa
Dua terpidana selaku makelar tanah, Yakobus Musa dan Agus Sukiranto, pandai menghilangkan jejak. Kabarnya Yakos kabur ke Papua dan Agus ke Kalimantan. Agus Sukiranto (56), makelar tanah dalam kasus Gardu Induk (GI) PLN di Boro, Tanggulangin.
Terpidana Agus harus menjalani masa hukuman empat tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejari Sidoarjo. Putusan MA yang turun di tangan Kejari Sidoarjo bernomor 155 K/PID.SUS/2012 secara otomatis mengubah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor 748/PID.B/2010/PN.SDA tertanggal 28 Juni 2011.
Putusan PN Sidoarjo, atas terpidana Agus tak terbukti korupsi pengadaan tanah untuk proyek GI seluas 28.120 meter persegi pada 2007 di Desa Boro, Tanggulangin. ”Turunnya putusan MA berarti putusan PN tak bisa dipertahankan dan harus dibatalkan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Undang Mogopal didampingi Kasi Intel, Suhartono SH, Selasa (20/1).
Sejak turunnya putusan MA, tim eksekutor sudah berupaya mencari keberadaan terpidana di rumahnya di kawasan Jl Raya Gelora Delta, Magersari, Sidoarjo dan Perumahan Pondok Jati. Tetapi terpidana tak ada di rumah. Dalam kasus ini, tim ekeskutor sudah mengirimkan surat penghadapan kepada Agus Sukiranto tapi tak ada respons. Bahkan penyidik sudah mengeluarkan maklumat yakni dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korupsi pengadaan lahan pembangunan GI, Kejari Surabaya sudah mengeksekusi dua terpidana yakni Abdul Halim, mantan Camat Tanggulangin dan Slamet Hariyanto, mantan Manager PLN Prokiting Jawa Bali dan Nusra. ”Dalam pengadaan lahan hanya Agus Sukiranto yang masih belum dieksekusi,” tandas Suhartono.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini masih ada tiga pegawai PLN yang belum dieksekusi yakni Budiman, Sri Utami dan Zulkarnain. Mereka belum dieksekusi karena kasasi yang diajukan Kejari Sidoarjo terhadap tiga terpidana belum turun.
MA menjatuhkan vonis terhadap Agus Sukiranto selama empat tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu terpidana harus mengembalikan uang negara senilai Rp2,6 miliar. Apabila dalam jangka waktu satu tahun tak bisa mengembalikan, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Bagaimana dengan Yakobus Musa ? pengusaha ini pandai berkelit dan menghilangkan diri. Tak pernah menampakkan diri di tempat umum. Bahkan pengacaranya saat berperkara juga sulit menghubungi. [hds]

Keterangan Foto : Agus Sukiranto.

Tags: