BSN Dorong Pelayanan Publik Terapkan SNI Anti Penyuapan

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Dr Zakiyah memberikan sosialisasi penerapan sistem manajemen anti penyuapan berbasis SNI ISO 37001:2016.

Surabaya, Bhirawa
Standarisasi yang dilakukan terhadap instansi pemerintah maupun swasta tidak hanya sebatas manajemen mutu. Khususnya bagi pelayanan publik, semangat untuk menciptakan pelayanan yang bersih dari suap juga membutuhkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) bertaraf internasional.
Oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), standarisasi ini menjadi salah satu aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mendorong penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dukungan BSN atas Perpres No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“SNI ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tatakelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Dr Zakiyah saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rabu (15/5).
Zakiyah menerangkan, salah satu fokus aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2019 dan 2020 adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Suap, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Untuk mendukung hal tersebut, BSN membuat program pilot project penerapan SNI ISO 37001:2016.
“Sejak 2017, BSN sudah menginisisasi penerapan SNI ISO 37001 melalui beberapa pilot project, dan hingga saat ini sudah ada 81 organisasi yang tersertifikasi SNI ISO 37001:2016. Namun, sebagian besar masih di sektor pemerintah,” terangnya.
Selain pemerintahan, Zakiyah juga mengajak para pelaku usaha dari sektor swasta untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016. “Melihat progress pilot project yang didominasi oleh sektor pemerintah, maka tahun ini kami akan berfokus untuk membina sektor swasta dalam menerapkan SNI ISO 37001:2106,” tegasnya.
Salah satu implementasi yang telah berhasil menerapkan ISO 37001 : 2016 adalah UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) Disperindag Jatim di Jember. Instansi tersebut telah menjadi role model penerap SNI ISO 37001 di sektor pemerintahan, khususnya layanan publik.
Kepala UPT-PSMB Jember, Siti Andriati Widartien mengakui, setelah menerapkan SNI ISO 37001, kredibilitas organisasi yang dipimpinnya kian meningkat. “Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat menjadi instrumen untuk melindungi organisasi dari gangguan suap-menyuap di lapangan, dan dapat menambah kepercayaan publik, terutama yang menjadi konsumen layanan UPT-PSMB Jember” paparnya. [tam]

Tags: