bu Rumah Tangga Menanggis Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dewi Ratih, terdakwa kasus narkoba tak bisa menahan air mata mendenggar tuntutan 3,5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya, Selasa (20,8) di PN Surabaya.

{Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika)

IPN Surabaya, Bhirawa
Dewi Ratih tak bisa menahan air mata mendenggar tuntutan 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8). Ibu rumah tangga ini harus menelan pil pahit akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam tuntutannya Jaksa Rini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sebagai Jaksa pengganti dari JPU Fathol Rosyid menyebutkan, terdakwa Dewi Ratih secara sah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Menuntut terdakwa Dewi Ratih dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Jaksa Rini.
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan JPU. Terdakwa yang sejak dimulainya persidangan terlihat tegang di wajahnya, menyesal dan langsung menangis.
“Ampun Pak Hakim, saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta terdakwa sembari mengusap air matanya. Hakim Wayan kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan untuk membacakan putusan bagi terdakwa.
“Sidang kita tunda sampai minggu depan, dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Wayan seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya sidang.
Untuk diketahui, terdakwa Dewi Ratih bersama Sodikin (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp600.000,- dengan uang berasal dari Sodikin. Setelah itu, sabu tersebut dipakai bersama-sama di sebuah hotel di Surabaya.
Usai memakai, terdakwa kemudian membawa pulang dan menyimpan alat hisap sabu-sabu tersebut didalam rumahnya di Jl. Kedungturi, Surabaya. Akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu berat kotor 1,31 gr dengan kacanya (berat bersih 0,011 gr), 5(lima) plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 2(dua) buah sedotan plastik.
Akhirnya terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dalam memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. [bed]

Tags: